Bupati Batang Berlakukan PPKM 14 Hari

Batang - Bupati Batang Wihaji menidaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Tengah wilayah Jawa, Bali, dan beberapa Kementerian.
Batang - Bupati Batang
Wihaji menidaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai
intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Tengah wilayah
Jawa, Bali, dan beberapa Kementerian.
“Kabupaten Batang
sebetulnya tidak termasuk dalam intruksi 23 daerah di Jawa bunyi surat PPKM,
akan tetapi saya juga akan memberlakukan dalam pertimbangan karena Kabupaten
Batang tidak termasuk dalam PPKM, saya takut orang-orang daerah lain yang
daerahnya dalam PPKM malahan liburan kesini,” Kata Bupati Batang Wihaji saat
ditemui di Aula Bupati Batang, Senin (11/1/2021).
“Maka per hari ini saya
menandatangani PPKM untuk Kabupaten Batang salah satu Work From Home (WFH) nantinya Pemerintah Daerah 50% yang hanya
masuk kantor dan diprioritaskan yang sepupuh umurnya, kecuali Dinas Kesehatan
Kabupaten Batang 75% harus berangkat dan 100% untuk masuk kerja Satpol PP
Kabupaten Batang karena terkait kegiatan operasi yustisi.,” jelasnya.
Dijelaskannya, pemberlakuan
PPKM dilakukan mulai dari tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021 di
Kabupaten Batang dengan melakukan pembatasan kegiatan termasuk café atau tempat
makan lainnya wajib menerima pengunjung maksimal 25% dan harus tutup pukul
20.00 WIB.
“Tempat wisata maksimal
menerima pengunjung 30% jika kita beri sosialisasi masih ngeyel kita tutup 3
hari dan jika masih bandel, entah swasta atau Pemerintah Daerah akan kami
tindak tegas dari pada sebelumnya,” pungkasnya.
Harapannya, Kegiatan
ini untuk membantu penurunan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batang akan
membaik dalam jangka waktu 14 hari kedepan setelah tanggal 25 Januari 2021 kita
normalkan kembali maka dari itu untuk dipatuhi. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)