Bupati Batang Bersama DPRD Setujui 3 Rapeda
Batang - Bupati Batang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menyetujui 3 Raperda dalam rapat paripurna, diwakili Wakil Bupati Batang di Ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (30/11/2020).
Batang - Bupati Batang
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menyetujui 3
Raperda dalam rapat paripurna, diwakili Wakil Bupati Batang di Ruang Paripurna
DPRD, Kabupaten Batang, Senin (30/11/2020).
Wakil Bupati Batang
Suyono mengatakan, persetujuan 3 Raperda hari ini tercapai kesepakatan dan
persetujuan bersama terhadap penetapan ketiga Raperda, apresiasi dan terima
kasih kepada seluruh anggota legislatif yang telah memberikan pikiran dan
tenaganya sampai terjadi kesepakatan ini.
“Raperda yang disetujui
diantaranya Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Batang Tahun 2021, Raperda tentang Penambahan penyertaan modal kepada
Badan Usaha Milik Negara (BUMD), Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten
Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan pasar rakyat, dan
penataan toko swalayan di Kabupaten Batang,” jelasnya.
Dijelaskannya, Raperda
tentang APBD Kabupaten Batang tahun 2021 setelah dilaksanakan pembahasan baik
di tingkat komisi maupun badan anggaran untuk pendapatan sebesar
Rp1.765.164.074.396,00, untuk belanja sebesar Rp1.852.904.477.081,00,
Penerimaan Pendapatan Daerah Rp125.740.402.712,00, Pengeluaran Pembiayaan
Daerah sebesar Rp40.000.000.000,00.
Berkanaan Raperda
tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada BUMD dapat disampaikan bahwa hasil
fasilitasi Gubernur Jawa Tengah ada beberapa pasal dihapus dan disempurnakan.
Adapun pasal yang dihapus yakni pasal 2 dan pasal 4 ayat 5, kemudian pasal 4
ayat 4 disempurnakan menjadi besaran penambahan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud ayat 3 dipenuhi tahun 2021 sampai dengan tahun 2031.
“Selanjutnya Raperda
tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
perlindungan, pembinaan pasar rakyat, dan penataan toko swalayan di Kabupaten
Batang disesuaikan dengan peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern,”
terangnya.
Dan, Lebih lanjut,
peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang perubahan
peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman
penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
(MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)