Home / Berita / Pemerintahan / BUPATI BATANG BERSAMA DPRD SETUJUI 3 RAPEDA

Berita

Bupati Batang Bersama DPRD Setujui 3 Rapeda

Batang - Bupati Batang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menyetujui 3 Raperda dalam rapat paripurna, diwakili Wakil Bupati Batang di Ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (30/11/2020).

Batang - Bupati Batang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menyetujui 3 Raperda dalam rapat paripurna, diwakili Wakil Bupati Batang di Ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (30/11/2020).

Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, persetujuan 3 Raperda hari ini tercapai kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap penetapan ketiga Raperda, apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota legislatif yang telah memberikan pikiran dan tenaganya sampai terjadi kesepakatan ini.

“Raperda yang disetujui diantaranya Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun 2021, Raperda tentang Penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMD), Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan pasar rakyat, dan penataan toko swalayan di Kabupaten Batang,” jelasnya.

Dijelaskannya, Raperda tentang APBD Kabupaten Batang tahun 2021 setelah dilaksanakan pembahasan baik di tingkat komisi maupun badan anggaran untuk pendapatan sebesar Rp1.765.164.074.396,00, untuk belanja sebesar Rp1.852.904.477.081,00, Penerimaan Pendapatan Daerah Rp125.740.402.712,00, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp40.000.000.000,00.

Berkanaan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada BUMD dapat disampaikan bahwa hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah ada beberapa pasal dihapus dan disempurnakan. Adapun pasal yang dihapus yakni pasal 2 dan pasal 4 ayat 5, kemudian pasal 4 ayat 4 disempurnakan menjadi besaran penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud ayat 3 dipenuhi tahun 2021 sampai dengan tahun 2031.

“Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan pasar rakyat, dan penataan toko swalayan di Kabupaten Batang disesuaikan dengan peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern,” terangnya.

Dan, Lebih lanjut, peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang perubahan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)