Pemkab Batang Sosialisasikan Saber Pungli
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mengggelar sosialisasi Sapu bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli) bagi Camat dan paguyuban Kepala desa sang pamomong oleh tim Satuan tugas (Satgas) Saber Pungli UPP Kabupaten Batang di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (24/11/2020).
Batang - Pemerintah
Kabupaten Batang mengggelar sosialisasi Sapu bersih (Saber) Pungutan liar
(Pungli) bagi Camat dan paguyuban Kepala desa sang pamomong oleh tim Satuan
tugas (Satgas) Saber Pungli UPP Kabupaten Batang di Pendopo Kabupaten Batang,
Selasa (24/11/2020).
Sosialisasi Saber Pungli
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016
Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Surat Keputusan Bupati
Batang Nomor 700/592/2016 Tanggal 7 Desember 2016 Tentang Pembentukan Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Ketua Pelaksana Saber
Pungli Kabupaten Batang Kompol Made Ariawan Budaya mengatakan, sosialisasi ini
dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat dan mendukung
pemberantasan pungli di Kabupaten Batang.
“Tim Satgas Saber Pungli
ingin membangun masyarakat Kabupaten Batang pada khususnya untuk membangun
masyarakat anti pungli, kebiasaan ini harus terus disosialisasikan pada
masyarakat dan juga memberantasnya.
Dijelaskannya, sasaran
sosialisasi Saber Pungli untuk anti pungli diantaranya pelayanan publik,
penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa,
dan kegiatan pungli lainnya yang berada di tengah masyarakat.
Sementara, salah satu
Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Batang Retno Dwi Irianto menambahkan, pungli
merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada
aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.
“Wewenang
Satgas Saber Pungli adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan
pungutan liar, selain itu melakukan pengumpulan data dan informasi terkait
dengan penggunaan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan,
melaksanakan operasi pemberantasan pungli, dan melakukan operasi tangkap
tangan,” tuturnya.
Banyak
kasus Kepala desa yang ada di lapangan misalkan si A memiliki tanah untuk
Sekolah Dasar, kemudian soal kesepakatan Perangkat desa membebankan biaya
terhadap si A untuk proses administrasi, ini masuk dalam kategori pungli.
“Kejadian
ini masih banyak terjadi di lapangan dan masih banyak lagi contoh-contoh yang
lain. Inilah tujuan kita untuk memberantas pungli yang ada di Desa,”
pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)