Home / Berita / Pemerintahan / PEMKAB BATANG SOSIALISASIKAN SABER PUNGLI

Berita

Pemkab Batang Sosialisasikan Saber Pungli

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mengggelar sosialisasi Sapu bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli) bagi Camat dan paguyuban Kepala desa sang pamomong oleh tim Satuan tugas (Satgas) Saber Pungli UPP Kabupaten Batang di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (24/11/2020).

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mengggelar sosialisasi Sapu bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli) bagi Camat dan paguyuban Kepala desa sang pamomong oleh tim Satuan tugas (Satgas) Saber Pungli UPP Kabupaten Batang di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (24/11/2020).

Sosialisasi Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 700/592/2016 Tanggal 7 Desember 2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Ketua Pelaksana Saber Pungli Kabupaten Batang Kompol Made Ariawan Budaya mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat dan mendukung pemberantasan pungli di Kabupaten Batang.

“Tim Satgas Saber Pungli ingin membangun masyarakat Kabupaten Batang pada khususnya untuk membangun masyarakat anti pungli, kebiasaan ini harus terus disosialisasikan pada masyarakat dan juga memberantasnya.

Dijelaskannya, sasaran sosialisasi Saber Pungli untuk anti pungli diantaranya pelayanan publik, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, dan kegiatan pungli lainnya yang berada di tengah masyarakat.

Sementara, salah satu Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Batang Retno Dwi Irianto menambahkan, pungli merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

“Wewenang Satgas Saber Pungli adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, selain itu melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan penggunaan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan operasi pemberantasan pungli, dan melakukan operasi tangkap tangan,” tuturnya.

Banyak kasus Kepala desa yang ada di lapangan misalkan si A memiliki tanah untuk Sekolah Dasar, kemudian soal kesepakatan Perangkat desa membebankan biaya terhadap si A untuk proses administrasi, ini masuk dalam kategori pungli.

“Kejadian ini masih banyak terjadi di lapangan dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lain. Inilah tujuan kita untuk memberantas pungli yang ada di Desa,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)