DPUPR Batang Sosialisasi RDTR BWP Tulis Sebagai Kawasan Pengembangan
Batang - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batang tentang Rencana Detail Tata Ruamg (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Tulis Tahun 2020-2024 di Aula Bupati Batang, Selasa (24/11/2020).
Batang - Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang menggelar
sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batang tentang Rencana Detail
Tata Ruamg (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Tulis Tahun 2020-2024 di
Aula Bupati Batang, Selasa (24/11/2020).
Kepala DPUPR Kabupaten
Batang Nursito mengatakan, tujuan penataan ruang Kabupaten Batang untuk
mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Batang yang memiliki daya tarik bagi
investasi khususnya bidang industri, karena memiliki nilai investasi yang
tinggi dilihat dari hasil investarisir Kemenko Bidang Perekonomian, Kemendagri,
dan Kemetrian BPN.
“Tujuan RDTR untuk
kendalikan mutu pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten berdasarkan RTRW, selain
itu sebagai acuan kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan
pemanfaatan ruang yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga
acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan RTBL,” jelasnya.
Dijelaskannya, pengembangan
BWP Tulis berdasarkan RTRW Kabupaten 2019-2039, Kecamatan Tulis ditetapkan
menjadi pusat pelayanan kawasan untuk pengembangan perkotaan dengan melihat
potensi diantaranya Kementrian Perindustrian siap fasilitasi realiasi Kawasan
Industri Terpadu di Kabupaten Batang, PLTU Batang 2000 MW rampung 60%
ditargetkan beroperasi pada 2020, dan dua exit tol di Kabupaten Batang berpotensi
meningkatkan PAD.
Diharapkan, RDTR BWP
Tulis dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, mempersingkat waktu
izin pemanfaatan ruang, dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat menjadikan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang
meningkat. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)