Home / Berita / Pemerintahan / BUPATI BATANG LINDUNGI PASAR RAKYAT DAN UMKM

Berita

Bupati Batang Lindungi Pasar Rakyat dan UMKM

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Bupati Batang Wihaji mengusulkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Bupati Batang Wihaji mengusulkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.

Untuk berpihak kepada pasar rakyat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap eksis di tengah himpitan ekonomi karena pandemi Covid-19.

“Dalam Perda semula, jarak antara pasar rakyat dengan supermarket, department store, hypermarket, dan minimarket minimal 1.000 meter. Pada perubahan Perda itu diatur jaraknya menjadi minimal 500 meter,” kata Bupati Batang Saat ditemui di Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Senin (16/11/2020).

Serta jarak lokasi pendirian antar minimarket paling dekat 300 meter. Aturan itu dikecualikan untuk pengembangan usaha toko eceran yang telah beroperasi minimal tiga tahun.

Raperda tersebut juga sudah  di bahas oleh DPRD pada 12 November 2020, yang sebelumnya disampaikan melalui sidang paripurana  2 November 2020.

“Raperda tersebut juga memunculkan banyak respon dari berbagi pihak, diantaranya Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Batang, dan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam (IKA PMII) Kabupaten Batang,” jelasnya.

Dikutip dari laman https://nubatang.or.id lembaga tersebut sudah melakukan telaah secara serius, dan berkesimpulan bahwa Raperda tersebut terlalu tergesa-gesa diusulkan, dan terkesan tanpa didahului analisis yang kuat, yang mendasari pentingnya Raperda ini.

Menyoal Raperda tersebut, Wihaji beralasan untuk memberikan solusi agar pasar rakyat dan UMKM tetap eksis ketika nanti bermunculan pasar modern.

"Raperda hanya memberikan jalan keluar, biar nanti ada solusi ketika munculnya pasar swalayan atau pasar modern," katanya.

Hal tetsebut pun, sebagai langkah Pemkab Batang untuk.melindungi pasar rakyat dan UMKM dengan munculnya pasar modern, sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Yang paling penting Pemkab Batang harus berpihak kepada UMKM, jangan sampai pasar modern atau swalayan menggangu para pelaku ekonomi dan toko-toko kecil milik rakyat," Pungkasnya.

Tidak hanya itu, bagi pelaku UMKM dan para pelaku usaha di Kabupaten Batang, Pemkab siap menjembatani kredit lunak di berbagai Bank milik Pemkab Batang, seperti Bappera, BKK dan Bank Jateng. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)