Home / Berita / Pemerintahan / BUPATI BATANG USULKAN UMK TAHUN DEPAN NAIK

Berita

Bupati Batang Usulkan UMK Tahun Depan Naik

Batang - Bupati Batang Wihaji akan mengusulkan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di Kabupaten Batang naik 3,2 persen. Besaran usulan kenaikan tersebut sama dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang telah memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 3,27 persen.

Batang - Bupati Batang Wihaji akan mengusulkan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di Kabupaten Batang naik 3,2 persen. Besaran usulan kenaikan tersebut sama dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang telah memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 3,27 persen.

Untuk UMK Kabupaten Batang tahun 2020 sebesar Rp2.061.700, ada kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu Rp 1.900.000.

“Usulan kenaikan UMK tersebut sudah kita tindaklanjuti ke Provinsi Jawa Tengah, dan keputusan kini berada di tangan Gubernur Jawa Tengah,” kata Bupati Batang saat ditemui di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (9/11/2020).

Ia menjelaskan, nilai besaran usulan kenaikan UMK tersebut didasarkan dari hasil rapat tripartit, yaitu antara APINDO, Serikat Pekerja dan Pemerintah Kabupaten Batang. Namun untuk kepastian kenaikannya tetap menjadi keputusan Gubernur Jawa Tengah.

“Kenaikan UMK tidak akan menjadi masalah dari kemampuan perusahaan, jika nanti keputusan jadi, maka harus dijalankan dengan baik oleh perusahaan dengan menyesuaikan semuanya,tandasnya.

Pemkab Batang memahami situasi kebatinan perusahaan dan para pekerja, tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah saja yang terpenting kedua belah pihak dapat mentaati keputusan yang diambil.

Diharapkan, besaran UMK yang sudah ditetapkan, perusahaan harus bisa memahami keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang akan memproses sesuai aturan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)