Home / Berita / Teknologi / KIP PROVINSI JATENG, LAKUKAN VERIFIKASI SAQ PPID UTAMA KABUPATEN BATANG

Berita

KIP Provinsi Jateng, Lakukan Verifikasi SAQ PPID Utama Kabupaten Batang

Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang kedatangan tim verifikasi Self Assesment Quisioner (SAQ) Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meskipun tahun ini melalui virtual di Ruang Analitik Diskominfo, Kabupaten Batang, Selasa (3/11/2020).

Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang kedatangan tim verifikasi Self Assesment Quisioner (SAQ) Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meskipun tahun ini melalui virtual di Ruang Analitik Diskominfo, Kabupaten Batang, Selasa (3/11/2020).

Kepala Diskominfo Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser menyampaikan, Pemkab Batang senantiasa mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik seperti tahun kemarin sampai pada tahap uji publik.

Verifikasi SAQ keterbukaan informasi publik Pemkab Batang tahun 2020, disamping mengundang Kepala bidang dan staf tidak lupa kita juga mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Satpol PP, Bagian Hukum, Bapelitbang, Pengadaan Barang dan Jasa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner KIP Provinsi Jateng Sosiawan mengatakan, respon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Batang cukup baik, sehingga program pemeringkatan kami dengan berbagai keterbatasan yang ada dapat diikuti dengan baik, maka dari itu PPID Utama Kabupaten Batang bisa masuk ke tahap Verifikasi SAQ secara tatap muka tetapi kali ini harus menggunakan virtual.

PPID Utama Kabupaten Batang mempunyai potensi bisa lolos lagi sampai ke tahap uji publik. Dalam kondisi sesulit apapun atau sederhana tata kelola Pemerintahan yang good goverment termasuk pada masa pandemi Covid-19 saat ini keterbukaan informasi publik justru harus pegang teguh komitmen kita kepada masyarakat,” terangnya.

Pelayanan yang baik tidak ada gunanya kalau tidak disertai transparansi, dua hal ini harus berada dalam satu tarikan nafas. Pelayanan dan transparansi yang baik sebagaimana undang-undang nomor 14 tahun 2008 beserta turunan-turunannya.

“Inilah tuntutan yang senantiasa akan dipakai komitmennya oleh publik, sesungguhnya bukan komisi informasi, karena kami hanya melaksanakan undang-undang tetapi sebetulnya ini tuntutan masyarakat,” Pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)