Home / Berita / IKM UKM UMKM / PENDAFTARAN BPUM TAHAP DUA DENGAN SISTEM DARING DI BATANG

Berita

Pendaftaran BPUM Tahap Dua Dengan Sistem Daring Di Batang

Batang - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan mengajukan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) akan menerapkan sistem daring.

Batang - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan mengajukan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) akan menerapkan sistem daring.

“Bahwa masyarakat atau para pelaku UMKM dapat membuka link pendaftaran BPUM melalui laman http://bit.ly./bantuanumkm batang.” Kata Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Batang, Subiyanto saat ditemui di Kantor Disperindagkop UKM Kabupaten Batang, Selasa (27/10/2020).

Ia menjelaskan, penggunaan sistem sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Kabupaten Batang. Dengan daring dapat menghindari adanya kerumunan banyak orang yang berpotensi menjadi klaster baru.

“Pendaftaran BPUM tahap pertama, Disperindagkop UKM Kabupaten Batang mengusulkan sebanyak 19.700 pelaku usaha dan yang disetujui pemerintah pusat sebanyak 18.500 pelaku usaha,” jelasnya.

Dijelaskannya, jadi sudah hampir terpenuhi usulan yang kami ajukan ke Pemerintah pusat. Kami berharap pada pendaftaran BPUM tahap dua bisa mengakomodasi yang belum mendapat bantuan seperti jumlah yang kami usulkan.

“BPUM tahap dua dengan besaran Rp2,4 juta ini akan dibuka selama 21 hari, yaitu mulai 2 November 2020 hingga 23 November 2020, selain mengurangi intensitas tatap muka dengan sistem daring tersebut, pada BPUM tahap dua itu juga pihaknya memperketat syarat pendaftaran,” terangnya.

Pembaruan bagi pendaftar harus melampirkan foto usaha, yang sebelumnya tidak ada, syarat itu ditambahkannya agar ada kejelasan jenis usaha. Tidak harus tempat usaha, foto produk usaha pun tidak masalah.

Diharapkan, program BPUM ini bisa membantu para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Memang ada persyaratan yang wajib dipenuhi, namun syarat itu tidak memberatkan, jika benar-benar memiliki usaha pasti bisa lolos dalam pendaftaran. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)