Dinsos Batang Gelar Rakor Percepatan DTKS
Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi percepatan dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (20/10/2020).
Batang - Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Batang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang menggelar rapat
koordinasi percepatan dan validasi Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Aula
Bupati, Kabupaten Batang, Selasa
(20/10/2020).
Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Batang Joko Tetuko mengatakan, pengalaman pertama pada
Covid-19 pertama kali masuk di Kabupaten Batang bahwa semua penerima bantuan
dari Pemerintah Pusat semuanya wajib terdaftar dalam DTKS, hal ini yang
mendasari kita melakukan rapat koordinasi ini agar pada bulan Januari 2021 data
dapat diperbarui tujuannya agar data valid dan tepat sasaran.
Banyak adanya
keluhan bantuan tidak tepat sasaran, selama ini kita datanya tidak tepat, misal orang mampu tapi
masih diberikan bantuan padahal data itu berasal dari kita sendiri DTKS. Dalam
hal ini yang salah bukan Pemerintah Pusat tetapi kita yang di daerah khususnya Kecamatan.
“Kemudian adanya
fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum masuk DTKS sesuai peraturan
Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang pedoman umum verifikasi dan
validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu,” jelasnya.
Dijelaskannya,
menentukan individu orang itu fakir miskin dengan memakai logika, kalau
definisinya fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai mata
pencaharian dan mempunyai pencaharian tapi tidak ada kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan dasar yang layak bagi diri dan keluarganya fakir miskin ini masuk
DTKS.
“Kabupaten
Batang baru 5 desa yang sudah finalisasi data DTKS, terakhir kita melakukan itu
bulan januari 2020 dan kita mempunyai kesempatan sekali lagi pada bulan januari
2021, maka harapan kita semua pertengahan desember ini kecamatan dan desa sudah
input semua tinggal nanti finalisasi ke Bupati Batang,” tandasnya.
Sementara itu,
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten
Batang Retno Dwi Irianto mengatakan, pada verifikasi dan validasi DTKS pihak desa
harus berkoordinasi dengan Kecamatan.
“Sehingga
data tersebut betul-betul valid, nantinya akan ada
berita acara Kepala
desa setelah itu diajukan lewat Kecamatan
untuk sampai ke Pemerintah
daerah Kabupaten Batang agar nanti data ini yang dapat berbicara untuk berbagai
program bantuan sosial,” terangnya.
Diharapkan,
setelah DTKS sudah terdata dengan benar urut-urutan verifikasinya juga harus didokumentasikan, artinya nanti dokumen
itu digunakan sebagai bukti laporan ini penting kedepannya jika ada masalah
nantinya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)