Home / Berita / Pemerintahan / DPRD DAN BUPATI BATANG SETUJUI RAPERDA TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT

Berita

DPRD Dan Bupati Batang Setujui Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit

Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang dan Bupati Batang Wihaji setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanggulangan Penyakit saat rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (19/10/2020).

Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang dan Bupati Batang Wihaji setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanggulangan Penyakit saat rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (19/10/2020).

Bupati Batang Wihaji mengatakan, bahwa kesehatan diukur dari angka kesehatan, angka kesakitan, angka kecacatan, dan angka kematiaan akibat penyakit. Sehingga dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Batang yang sehat dan sejahtera upaya penanggulangan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan saya dan DPRD Kabupaten Batang setuju Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit.

“Perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin. Perubahan pola penyakit dapat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas penduduk dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan,jelasnya.

Dijelaskannya, untuk penanggulangan penyakit diperlukan dilakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif. Salah satu bidang upaya kesehatan adalah pemberantasan penyakit menular, yakni menghilangkan dan merubah berpindahan penyakit menular atau infeksi sehingga tidak menimbulkan wabah.

World Health Organitation (WHO) telah menyatakan Corona Virus Desease 2019 sebagai pandemi global mulai tanggal 11 maret 2020. Berdasarkan keputusan menteri kesehatan Nomor HK.01,07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi novel Corona Virus sebagai jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah.

“Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular Kabupaten Batang berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0013918 tanggal 9 oktober 2020 yang intinya menyampaikan agar disempurnakan menjadi Penanggulangan Penyakit agar mengatur penyakit secara umum,” Pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)