PPK dan Pokja Pemilihan, Ikuti Bimtek Pengadaan Barang Jasa Kontruksi Pemkab Batang
Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Batang menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) tentang Implementasi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, standar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi melalui penyedia di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Senin (19/10/2020).
Batang
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Bagian Pengadaan Barang Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Batang menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) tentang
Implementasi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, standar dan pedoman pengadaan
jasa kontruksi melalui penyedia di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Senin
(19/10/2020).
Kepala
Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Tatang Sontani
mengatakan, Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan dan pemahaman penerapan
peraturan pengadaan barang dan jasa khususnya dibidang jasa kontruksi kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja pemilihan.
“Bahwa PPK dan Pokja pemilihan selalu aktif dalam
permasalahan yang dinamis. Jika kita tidak aktif saya yakin akan ketinggalan
dan permasalahan yang kita hadapi selalu bertambah,” jelasnya.
Dijelaskannya,
Bimtek ini dapat mewujudkan penerapan pengadaan barang dan jasa yang sesuai
dengan tujuan prinsip dan etika dalam perundang-undangan yang berlaku. Seluruh
PPK dan Pokja pemilihan di Kabupaten Batang mampu melaksanakan proses pengadaan
barang dan jasa secara benar dan tidak melanggar aturan
“Kita
semua tahu bahwa PPK dan Pokja pemilihan adalah dua bagian yang harus bekerja
sama agar bersinergi. Pokja pemilihan bekerja paling tidak 1 bulan dan untuk PPK
pekerjaan paling lama 3 bulan,” pungkasnya.
Diharapkan,
PPK mempunyai wadah tersendiri sehingga tidak menggunakan orang-orang
lama. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)