Forkopimda Bersama Tokoh Masyarakat Batang Menolak Anarkisme dalam Berpendapat
Batang - Forkopimda Kabupaten Batang bersama seluruh elemen masyarakat dan pelajar menggelar Deklarasi Damai Menolak Segala Bentuk Aksi Anarkisme dalam setiap menyampaikan aspirasi di Alun-alun Kabupaten Batang, Senin (19/10/2020).
Batang - Forkopimda Kabupaten Batang bersama seluruh
elemen masyarakat dan pelajar menggelar Deklarasi Damai Menolak Segala Bentuk
Aksi Anarkisme dalam setiap menyampaikan aspirasi di Alun-alun Kabupaten
Batang, Senin (19/10/2020).
Deklarasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati
Batang Wihaji, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, Dandim 0736/Batang
Dwison Evianto, Ketua MUI Batang KH. Zainul Iroqi, Organisasi Kemasyarakatan
dan perwakilan pelajar.
Bupati Batang Wihaji menyampaikan, aksi damai ini
dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan anarkisme dan unjuk rasa
di jalanan namun dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang.
“Negara kita negara hukum dan demokrasi yang
menghormati apapun sikap masyarakat, selama tidak bertentangan dengan
undang-undang, Pemerintah Daerah mempersilakan warga menyampaikan aspirasinya,”
katanya.
Poin penting yang dapat dipetik, bahwa seluruh
elemen masyarakat bersepakat menolak sikap-sikap anarkisme yang dapat merugikan
diri sendiri.
“Kabupaten Batang harus guyub rukun bersatu menolak
anarkisme dan menyampaikan pendapat secara santun,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka
mengatakan, situasi Kamtibmas di Kabupaten Batang masih dalam keadaan kondusif.
Namun pihak Polres Batang tetap melakukan langkah-langkah antisipasi apabila
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab untuk mengganggu kondusivitas Kamtibmas di Kabupaten Batang.
“Deklarasi yang sekarang diadakan ini mencerminkan
bahwa warga Batang secara keseluruhan menolak unjuk rasa yang sifatnya anarkis
dan apabila ingin berpendapat sampaikanlah secara santun,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0736/Batang Letkol
Inf Dwison Evianto menyampaikan, komitmennya untuk selalu mendukung Polres
Batang sepenuhnya dalam melakukan pengamanan di setiap kali ada penyampaian
aspirasi dari masyarakat.
Berkaitan Undang-undang Cipta Kerja Ketua DPRD
Batang, Maulana Yusuf masih memonitor beberapa kebijakan Pemerintah Pusat dan
perlu dilakukan pengkajian.
“Nanti kita tinggal menunggu aturan-aturan
turunannya apakah berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,”
terangnya.
Ia memaparkan, berdasarkan kajian yang disampaikan
para mahasiswa ada beberapa poin yang dinilai oleh mereka merugikan kaum buruh.
Namun secara kelembagaan, DPRD tidak bisa menyimpulkan langsung, karena belum
mengkaji lebih mendalam.
Ditemui secara terpisah, usai mengikuti deklarasi Pelajar
asal SMKN 1 Kandeman, Nurul Awaludin mewakili para pelajar mengapresiasi
deklarasi yang disampaikan seluruh elemen masyarakat.
“Kegiatan ini sangat baik karena bisa menunjukkan
kondusivitas di Kabupaten Batang, dengan tidak menyampaikan aspirasi secara anarkis,”
ujarnya.
Menurut dia, penyampaian aspirasi menggunakan
cara-cara anarkis adalah mencerminkan contoh yang buruk karena merusak
fasilitas umum.
“Deklarasi ini dapat menjadikan masyarakatnya lebih
waspada lagi. Yang terpenting kita harus mematuhi peraturan khususnya pelajar
dan sikapilah secara lebih dewasa tentang Undang-undang Cipta Kerja, agar
situasi negara tetap kondusif,” ungkapnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)