Bupati Batang, Berjanji Sampaikan Aspirasi Pekerja ke Pusat
Batang - Ratusan kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Batang Wihaji, agar Undang-Undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI dicabut.
Batang - Ratusan kaum buruh yang tergabung dalam
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan aspirasinya
kepada Bupati Batang Wihaji, agar Undang-Undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja
yang telah disahkan oleh DPR RI dicabut.
Namun demi menjaga kondusivitas keamanan di Kota Batang,
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Bambang Hartono meminta agar aspirasi
dari para kaum pekerja cukup diwakili oleh 27 anggota dengan melakukan audiensi
dengan Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Batang Suyono, Kapolres Batang AKBP
Edwin Louis Sengka dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Suprapto di Aula
Kantor Bupati Kabupaten Batang, Kamis (8/10/2020).
Para anggota KSPSI yang ingin menyampaikan
aspirasinya diterima dengan baik oleh Bupati Wihaji bersama Wakil Bupati Suyono
didampingi Kepala Disnaker dan Kapolres Batang.
“Pemerintah Daerah adalah tangan panjang dari
Pemerintah Pusat, kewajiban saya meneruskan aspirasi mereka ke pusat,” kata
Bupati Wihaji.
Bupati mengharapkan, Kabupaten Batang tetap dalam
kondisi kondusif, terbukti para pekerja menyampampaikan aspirasinya secara
lebih santun dengan tidak menggelar unjuk rasa.
“Kami menggelar audiensi dan bisa menyampaikan
pandangan-pandangannya melalui beberapa tahapan seperti judicial review, karena
Indonesia negara hukum. Kita bisa bersama-sama menjaga demi kebaikan bangsa dan
negara,” harapnya.
Bupati tetap optimis bahwa Kawasa Industri Terpadu
(KIT) Batang dapat berjalan lancar, meski dalam kondisi seperti saat ini.
“Semua berpikir untuk bangsa dan negara, percayalah
pasti selalu ada jalan dan solusinya. InsyaAllah akan baik-baik saja, tentu
semuanya demi bangsa dan negara,” tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) KSPSI Kabupaten Batang,
Sucipto Adi mengatakan, dirinya bersama ratusan kaum pekerja tidak menolak
adanya UU Omnibuslaw, hanya meminta agar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
dipisahkan dari UU Omnibuslaw.
“UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
dimasukkan dan sangat merugikan, kami minta undang-undang itu dikeluarkan dari
Omnibuslaw, karena banyak buruh yang dirugikan. Contoh masalah pesangon yang
dikurangi, Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang semula mengacu inflasi dan
pertumbuhan ekonomi sekarang hanya pertumbuhan ekonomi saja dan pemberlakuan
kontrak kerja selamanya, tentu ini merugikan pekerja,” jelasnya.
Ia menjelaskan, begitu pula jika sampai ada outsourching
hingga usai pensiun, akhirnya tidak menjadi tenaga kerja tetap, itu jelas
merugikan pihak pekerja. Mengenai pensiun pun dihilangkan, pesangon untuk
pekerja yang meninggal dunia juga dihilangkan, upah sektoral juga dihilangkan.
“Kami menolak tujuh poin, namun ada tiga poin utama
yang menjadi perhatian yaitu hubungan kerja kontrak, pesangon yang dikurangi
dan UMK yang hanya mengacu pada mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi
sekarang hanya pertumbuhan ekonomi saja,” tegasnya.
Menurut dia, dengan adanya pesangon yang dikurangi,
otomatis perusahaan akan mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Ia bersama pekerja lainnya juga menolak adanya
pekerja asing yang mudah masuk dan bekerja di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Batang, AKBP
Edwin Louis Sengka menerangkan, pihak kepolisian mempersilakan mayampaikan
aspirasinya kepada pemerintah, selama mematuhi protokol kesehatan.
“Ya bagus kalau tidak melakukan tindakan anarkis.
Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada kaum pekerja yang telah melakukan
audiensi dengan Bapak Bupati, itu adalah cara yang bagus untuk menjaga
kondusivitas Kamtibmas di Kota Batang,” katanya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)