Home / Berita / Pemerintahan / BUPATI BATANG, BERJANJI SAMPAIKAN ASPIRASI PEKERJA KE PUSAT

Berita

Bupati Batang, Berjanji Sampaikan Aspirasi Pekerja ke Pusat

Batang - Ratusan kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Batang Wihaji, agar Undang-Undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI dicabut.

Batang - Ratusan kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Batang Wihaji, agar Undang-Undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI dicabut.

Namun demi menjaga kondusivitas keamanan di Kota Batang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Bambang Hartono meminta agar aspirasi dari para kaum pekerja cukup diwakili oleh 27 anggota dengan melakukan audiensi dengan Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Batang Suyono, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Suprapto di Aula Kantor Bupati Kabupaten Batang, Kamis (8/10/2020).

Para anggota KSPSI yang ingin menyampaikan aspirasinya diterima dengan baik oleh Bupati Wihaji bersama Wakil Bupati Suyono didampingi Kepala Disnaker dan Kapolres Batang.

“Pemerintah Daerah adalah tangan panjang dari Pemerintah Pusat, kewajiban saya meneruskan aspirasi mereka ke pusat,” kata Bupati Wihaji.

Bupati mengharapkan, Kabupaten Batang tetap dalam kondisi kondusif, terbukti para pekerja menyampampaikan aspirasinya secara lebih santun dengan tidak menggelar unjuk rasa.

“Kami menggelar audiensi dan bisa menyampaikan pandangan-pandangannya melalui beberapa tahapan seperti judicial review, karena Indonesia negara hukum. Kita bisa bersama-sama menjaga demi kebaikan bangsa dan negara,” harapnya.

Bupati tetap optimis bahwa Kawasa Industri Terpadu (KIT) Batang dapat berjalan lancar, meski dalam kondisi seperti saat ini.

“Semua berpikir untuk bangsa dan negara, percayalah pasti selalu ada jalan dan solusinya. InsyaAllah akan baik-baik saja, tentu semuanya demi bangsa dan negara,” tandasnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) KSPSI Kabupaten Batang, Sucipto Adi mengatakan, dirinya bersama ratusan kaum pekerja tidak menolak adanya UU Omnibuslaw, hanya meminta agar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dipisahkan dari UU Omnibuslaw.

“UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimasukkan dan sangat merugikan, kami minta undang-undang itu dikeluarkan dari Omnibuslaw, karena banyak buruh yang dirugikan. Contoh masalah pesangon yang dikurangi, Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang semula mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang hanya pertumbuhan ekonomi saja dan pemberlakuan kontrak kerja selamanya, tentu ini merugikan pekerja,” jelasnya.

Ia menjelaskan, begitu pula jika sampai ada outsourching hingga usai pensiun, akhirnya tidak menjadi tenaga kerja tetap, itu jelas merugikan pihak pekerja. Mengenai pensiun pun dihilangkan, pesangon untuk pekerja yang meninggal dunia juga dihilangkan, upah sektoral juga dihilangkan.

“Kami menolak tujuh poin, namun ada tiga poin utama yang menjadi perhatian yaitu hubungan kerja kontrak, pesangon yang dikurangi dan UMK yang hanya mengacu pada mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang hanya pertumbuhan ekonomi saja,” tegasnya.

Menurut dia, dengan adanya pesangon yang dikurangi, otomatis perusahaan akan mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Ia bersama pekerja lainnya juga menolak adanya pekerja asing yang mudah masuk dan bekerja di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka menerangkan, pihak kepolisian mempersilakan mayampaikan aspirasinya kepada pemerintah, selama mematuhi protokol kesehatan.

“Ya bagus kalau tidak melakukan tindakan anarkis. Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada kaum pekerja yang telah melakukan audiensi dengan Bapak Bupati, itu adalah cara yang bagus untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas di Kota Batang,” katanya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)