Pentingnya Kearsipan Demi Melindungi Keperdataan Rakyat
Batang - Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (Disperpuska) Kabupaten Batang bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal, yang dibuka langsung oleh Bupati Batang Wihaji dan dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan hingga pemerintah desa secara virtual.
Batang - Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan
(Disperpuska) Kabupaten Batang bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
menggelar Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal, yang dibuka langsung oleh
Bupati Batang Wihaji dan dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
kecamatan hingga pemerintah desa secara virtual.
Sosialisasi ini sebagai wujud untuk menindaklanjuti
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun
2019.
“Sosialisasi ini menjadi sangat penting melihat
selama ini jika memperbincangkan tentang kearsipan dianggap kurang menarik.
Namun faktanya arsip ini memang sangat penting karena di semua aspek kehidupan
kita memerlukannya, mulai saat lahir ada akte kelahiran sampai meninggal pun
membutuhkan akte kematian,” kata Bupati Batang Wihaji saat membuka Sosialisasi
Pengawasan Kearsipan Internal di Ruang Abirawa, Kantor Bupati, Kabupaten
Batang, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, Bupati megatakan, perhatian terhadap
arsip memang belum maksimal, maka dengan diselenggarakannya sosialisasi ini
dapat dijadikan sebuah pencerahan sekaligus mendapatkan hal-hal terbaru tentang
serba-serbi kearsipan.
“Saat ini kita sudah memasuki percepatan industri
4.0, tentu arsip pun diupayakan untuk mengikuti perkembangan teknologi,”
ujarnya.
Dalam pengawasan kearsipan terdapat beberapa hal
utama yang harus diperhatikan yaitu pentingnya pembinaan internal maupun
eksternal.
“Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama
bahwa kearsipan itu sesuatu yang informatif, jika tidak ada arsip pemerintahan
negara, daerah hingga tingkat desa tidak bisa berjalan dengan lancar, maka
jangan pernah diabaikan,” tegasnya.
Hal penting lainnya adalah pengawasan, sebab jika
tidak diawasi maka kebutuhan akan arsip terabaikan.
Sementara itu, Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan
ANRI Zita Asih Suprastiwi menyampaikan, pihaknya mengapresiasi karena
Pemerintah Kabupaten Batang telah memberikan fondasi yang kuat terhadap
kearsipan dengan adanya Perda.
Zita Asih memahami, bahwa untuk memberikan pemahaman
tentang pentingnya kearsipan memang tidak mudah.
Harapannya, melalui sosialisasi pengawasan kearsipan
ini menjadi penyemangat bagi semua pihak dan menyadarkan betapa pentingnya
arsip dalam kehidupan pemerintahan.
“Sosialisasi ini juga berkaitan dengan hak-hak
keperdataan rakyat yang selama ini sudah kita laksanakan sebagai Aparatur Sipil
Negara(ASN), tetapi belum secara utuh disadari, sebenarnya kearsipan sangat
dibutuhkan masyarakat,” terangnya.
Ia menegaskan, ASN sudah seharusnya melaksanakan
pengelolaan arsip sebagai bukti akuntabilitas jabatan.
“Pengawasan ini sebagai upaya untuk meningkatkan
mutu penyelenggaraan kearsipan,” ujarnya.
Zita memaparkan, tujuan pentingnya arsip adalah
untuk menjaga kedaulatan negara, tata kelola pemerintahan yang baik,
perlindungan hak-hak keperdataan dan keselamatan aset nasional. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)