Home / Berita / Sosial / JIKA REGULASI PILKADA 2024 DIMAJUKAN, KPU BATANG SIAP GELAR PILKADA 2022

Berita

Jika Regulasi Pilkada 2024 Dimajukan, KPU Batang Siap Gelar Pilkada 2022

Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyebutkan siap Pilkada Serentak tahun 2024 dimajukan tahun 2022.

Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyebutkan siap Pilkada Serentak tahun 2024 dimajukan tahun 2022.

“Jika mengacu regulasi yang masih berlaku undang-undang No. 10 tahun 2016, Kabupaten Batang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung tahun 2024 di bulan November,” kata Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Tofan saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Batang, Kamis (24/9/2020).

Melihat dari dinamika tidak menutup kemungkinan dimajukan, karena DPR masih mengajukan revisi undang-undang Pilkada dan Pemilu.

“Usulan revisi regulasi tersebut Pilkada Batang akan berlangsung di tahun 2022 kita harus siap,tuturnya.

Pimpinan KPU pusat dan Provinsi menganjurkan untuk berkoordinasi dengan Pemkab Batang terkait dengan penyiapan anggaran. 

"KPU Kabupaten Batang sudah berkordinasi dengan Bupati, Ketua DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mencadangkan anggaran untuk persiapan apabila Pilkada tahun 2022," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, pendanaan Pilkada menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, bukan hanya anggaran KPU tapi juga Bawaslu, Polres, Kodim 0736 Batang, dan Instansi yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada. 

"Rencana pengajuan untuk Pilkada sebesar Rp55.000.000.000,00. Ada kenaikan separuh dari Pilkada tahun kemarin, karena ada aturan kenaikan honor," Pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)