Home / Berita / IKM UKM UMKM / BANSOS PRODUKTIF HIDUPKAN PEREKONOMIAN UMK BATANG

Berita

Bansos Produktif Hidupkan Perekonomian UMK Batang

Batang - Hingga saat ini ribuan masyarakat Kabupaten Batang yang memiliki Usaha Mikro Kecil (UMK) masih berdatangan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan permohonan Izin UMK, sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial produktif dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, sebesar Rp2.400.000,00.

Batang - Hingga saat ini ribuan masyarakat Kabupaten Batang yang memiliki Usaha Mikro Kecil (UMK) masih berdatangan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan permohonan Izin UMK, sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial produktif dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, sebesar Rp2.400.000,00.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop dan UKM Batang, Budi Santosa mengatakan, bantuan tersebut sangat membantu bagi UMK yang sekarang ini terdampak adanya pandemi Covid-19.

“Saat ini usaha mereka bisa dikatakan “tertidur” dan tidak bisa bergerak lagi, maka bantuan dari Pemerintah Pusat dapat menghidupkan perekonomian pemilik UMK di Kabupaten Batang. Sampai sejauh ini pemohon izin telah mencapai 9 ribu UMK,” terang Budi Santosa, saat ditemui di Kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan data yang dimiliki Disperindagkop dan UKM, terdapat 20 ribu UMK yang dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat, jika memenuhi beberapa persyaratan.

“Syaratnya calon pemohon belum pernah mendapatkan fasilitas dari pemerintah, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) program kredit lainnya di lembaga perbankan. Mereka juga harus dipastikan memiliki rekening tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap hari data lengkap dari masyarakat yang telah terkumpul, sebanyak 1.945 segera dikirimkan ke Kementerian koperasi dan UKM RI. Proses permohonan izin UMK dapat dilakukan secara online melalui laman http://www.oss.go.id hingga 11 September mendatang.

“Semua data kita masukkan dan tanggal 14 September dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM, yang diverifikasi lebih lanjut sesuai persyaratan yang ditentukan,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik usaha pembuatan telur asin, Maula menuturkan, sebelum adanya pandemi omset usahanya mencapai Rp1 juta, namun semenjak Covid-19 mewabah penjualan menurun hingga 70 persen.

“Rencananya bantuan dari pemerintah akan digunakan untuk menambah modal supaya bisa bangkit lagi. Persyaratan yang harus dibawa yakni Kartu Keluarga, KTP dan Nomor Izin Usaha,” ungkapnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)