Bansos Produktif Hidupkan Perekonomian UMK Batang
Batang - Hingga saat ini ribuan masyarakat Kabupaten Batang yang memiliki Usaha Mikro Kecil (UMK) masih berdatangan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan permohonan Izin UMK, sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial produktif dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, sebesar Rp2.400.000,00.
Batang - Hingga saat ini ribuan masyarakat Kabupaten
Batang yang memiliki Usaha Mikro Kecil (UMK) masih berdatangan ke Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan
permohonan Izin UMK, sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial produktif dari
Kementerian Koperasi dan UKM RI, sebesar Rp2.400.000,00.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop dan
UKM Batang, Budi Santosa mengatakan, bantuan tersebut sangat membantu bagi UMK
yang sekarang ini terdampak adanya pandemi Covid-19.
“Saat ini usaha mereka bisa dikatakan “tertidur” dan
tidak bisa bergerak lagi, maka bantuan dari Pemerintah Pusat dapat menghidupkan
perekonomian pemilik UMK di Kabupaten Batang. Sampai sejauh ini pemohon izin
telah mencapai 9 ribu UMK,” terang Budi Santosa, saat ditemui di Kantor
Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang, Kamis (3/9/2020).
Berdasarkan data yang dimiliki Disperindagkop dan
UKM, terdapat 20 ribu UMK yang dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat,
jika memenuhi beberapa persyaratan.
“Syaratnya calon pemohon belum pernah mendapatkan
fasilitas dari pemerintah, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) program kredit
lainnya di lembaga perbankan. Mereka juga harus dipastikan memiliki rekening
tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap hari data lengkap dari
masyarakat yang telah terkumpul, sebanyak 1.945 segera dikirimkan ke
Kementerian koperasi dan UKM RI. Proses permohonan izin UMK dapat dilakukan
secara online melalui laman http://www.oss.go.id hingga 11 September mendatang.
“Semua data kita masukkan dan tanggal 14 September
dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM, yang diverifikasi lebih lanjut
sesuai persyaratan yang ditentukan,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik usaha pembuatan
telur asin, Maula menuturkan, sebelum adanya pandemi omset usahanya mencapai
Rp1 juta, namun semenjak Covid-19 mewabah penjualan menurun hingga 70 persen.
“Rencananya bantuan dari pemerintah akan digunakan
untuk menambah modal supaya bisa bangkit lagi. Persyaratan yang harus dibawa
yakni Kartu Keluarga, KTP dan Nomor Izin Usaha,” ungkapnya. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)