Home / Berita / Pemerintahan / DENGAN UNDANG UNDANG ASN TERBARU DIHARAPKAN KINERJA SEMAKIN DISIPLIN

Berita

Dengan Undang Undang ASN Terbaru Diharapkan Kinerja Semakin Disiplin

Undang – undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru yaitu UU No. 15 Tahun 2014 yang khusus mengatur tentang ASN terdiri dari ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak), sedangkan untuk TNI/Polri sudah diatur dalam UU TNI/Polri. UU tersebut diharapkan dapat membuat kinerja para ASN menjadi semakin disiplin dan mampu menunjukkan prestasi kerja. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepala Daerah  (BKD) Alimudin di ruang kerjanya Kantor BKD Kabupaten Batang, Jum’at (8/9).

Alimudin mengatakan “Dalam rangka implementasi UU ASN tersebut maka keluarlah beberapa aturan turunan antara lain PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 7 April 2017. Semua peraturan pelaksanaan tentang manajemen kepegawaian terdiri dari Penyiapan Formasi CPNS, Diklat, Kesejahteraan, Batas Usia Pensiun dan Masalah Kedisiplinan.

Kemudian, lanjutnya berkaitan tentang Disiplin PNS yaitu PP No. 53 yang menggantikan PP 30 Tahun 1980. Peraturan tersebut wajib diketahui para PNS agar dalam melaksanakan  tugas tidak terkena permasalahan sanksi hukuman disiplin.

Menurut beliau, di dalam PP 53 Pasal 3 ada kewajiban PNS yang harus diketahui yaitu tentang mengucapkan sumpah / janji PNS, mengucapkan sumpah janji jabatan, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah, menaati segala ketentuan Peraturan Per-UU, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS, mengutamakan  kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.

“Hal terpenting selain itu adalah memegang rahasia jabatan, bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara, melaporkan kepada atasan jika mengetahui ada hal yang dapat membahayakan/merugikan negara terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil,” imbuh beliau.

Alimudin menjelaskan bahwa sebagai PNS harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, harus mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, juga menggunakan dan memelihara barang – barang milik negara dengan sebaik – baiknya. Sebagai PNS juga berkewajiban memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat dan mampu membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas.

“Apabila menjadi seorang atasan bersedia memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier serta menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,” tegas Alimudin.

Beliau menyampaikan pula masalah ketentuan jam masuk kerja bagi PNS berdasarkan Peraturan Bupati. Secara nasional aturannya masuk kerja jam 07.00 - 16.00 WIB, apabila seorang PNS telambat masuk kerja hingga 30 menit maka sudah menabung kesalahan. Jika ditotal hingga mencapai 7,5 jam sama dengan melanggar 1 hari dan apabila dihitung secara komulatif selama 1 tahun mencapai 46 hari, maka PNS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

“Harapan kami agar para PNS terlepas dari pelanggaran aturan disiplin pegawai, maka diharapkan  semua dinas dan instansi memasang Kewajiban PNS sejumlah 17 butir dan Larangan PNS sejumlah15 butir di unit kerja masing  - masing di tempat yang mudah dibaca agar selalu diingat dan tidak melanggar larangan – larangan tersebut,” jelasnya.

“Dibutuhkan ketegasan dari atasan agar para PNS melaksanakan tugasnya secara disiplin dan tidak hanya datang untuk absen saja, tetapi harus bisa menunjukkan prestasi kerja setiap harinya,” pungkasnya. (Heri / MC)