Dengan Undang Undang ASN Terbaru Diharapkan Kinerja Semakin Disiplin
Undang
– undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru yaitu UU No. 15 Tahun 2014 yang khusus
mengatur tentang ASN terdiri dari ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kontrak), sedangkan untuk TNI/Polri sudah diatur dalam UU TNI/Polri.
UU tersebut diharapkan dapat membuat kinerja para ASN menjadi semakin disiplin
dan mampu menunjukkan prestasi kerja. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala
Badan Kepala Daerah (BKD) Alimudin di
ruang kerjanya Kantor BKD Kabupaten Batang, Jum’at (8/9).
Alimudin
mengatakan “Dalam rangka implementasi UU ASN tersebut maka keluarlah beberapa
aturan turunan antara lain PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil yang berlaku sejak 7 April 2017. Semua peraturan pelaksanaan
tentang manajemen kepegawaian terdiri dari Penyiapan Formasi CPNS, Diklat,
Kesejahteraan, Batas Usia Pensiun dan Masalah Kedisiplinan.
Kemudian,
lanjutnya berkaitan tentang Disiplin PNS yaitu PP No. 53 yang menggantikan PP
30 Tahun 1980. Peraturan tersebut wajib diketahui para PNS agar dalam
melaksanakan tugas tidak terkena
permasalahan sanksi hukuman disiplin.
Menurut
beliau, di dalam PP 53 Pasal 3 ada kewajiban PNS yang harus diketahui yaitu
tentang mengucapkan sumpah / janji PNS, mengucapkan sumpah janji jabatan, setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah, menaati
segala ketentuan Peraturan Per-UU, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara,
Pemerintah dan martabat PNS, mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
“Hal
terpenting selain itu adalah memegang rahasia jabatan, bekerja dengan jujur,
tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara, melaporkan kepada
atasan jika mengetahui ada hal yang dapat membahayakan/merugikan negara
terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil,” imbuh beliau.
Alimudin
menjelaskan bahwa sebagai PNS harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja, harus mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, juga menggunakan
dan memelihara barang – barang milik negara dengan sebaik – baiknya. Sebagai
PNS juga berkewajiban memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat
dan mampu membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas.
“Apabila
menjadi seorang atasan bersedia memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier serta menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang,” tegas Alimudin.
Beliau
menyampaikan pula masalah ketentuan jam masuk kerja bagi PNS berdasarkan
Peraturan Bupati. Secara nasional aturannya masuk kerja jam 07.00 - 16.00 WIB, apabila seorang PNS telambat
masuk kerja hingga 30 menit maka sudah menabung kesalahan. Jika ditotal hingga
mencapai 7,5 jam sama dengan melanggar 1 hari dan apabila dihitung secara
komulatif selama 1 tahun mencapai 46 hari, maka PNS yang bersangkutan akan
dikenakan sanksi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.
“Harapan
kami agar para PNS terlepas dari pelanggaran aturan disiplin pegawai, maka
diharapkan semua dinas dan instansi memasang
Kewajiban PNS sejumlah 17 butir dan Larangan PNS sejumlah15 butir di unit kerja
masing - masing di tempat yang mudah
dibaca agar selalu diingat dan tidak melanggar larangan – larangan tersebut,” jelasnya.
“Dibutuhkan
ketegasan dari atasan agar para PNS melaksanakan tugasnya secara disiplin dan
tidak hanya datang untuk absen saja, tetapi harus bisa menunjukkan prestasi
kerja setiap harinya,” pungkasnya. (Heri / MC)