Home / Berita / Pemerintahan / PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DIGELAR DISKOMINFO BATANG

Berita

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Digelar Diskominfo Batang

Batang - Pemeringkatan keterbukaan informasi kembali diselelenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, dalam masa adaptasi kebiasaan baru secara virtual di Ruang Analitik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang, Selasa (4/8/2020).

Batang - Pemeringkatan keterbukaan informasi kembali diselelenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, dalam masa adaptasi kebiasaan baru secara virtual di Ruang Analitik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang, Selasa (4/8/2020).

Kepala Diskominfo Batang Jamal Abdul Naser menyampaikan, pemeringkatan ini dinilai sangat penting. karena untuk mengukur sejauh mana tingkat Keterbukaan Informasi Badan Publik Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa.

“Pemeringkatan ini juga bertujuan untuk melihat sampai sejauh mana Badan Publik dalam mengimplementasikan kebijakan kongkret untuk mewujudkan keterbukaan informasi di unit kerjanya masing-masing,” jelasnya.

Di samping itu, lanjut dia, pemeringkatan ini pun agar mengetahui tingkat inovasi pelayanan publik untuk menyukseskan keterbukaan badan publik yang lebih baik, efektif, efisien dan sederhana seperti prinsip yang ditekankan oleh Bupati Batang Wihaji, sesuai harapan masyarakat.

“Panelis pada uji publik kali ini, yakni dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Drs. Sosiawan, dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki,” ungkapnya.

Jamal mengharapkan, meski dalam kondisi kebiasaan baru yang mengharuskan pemeringkatan keterbukaan informasi dilaksanakan secara virtual, dapat berjalan dengan baik.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diamanatkan bahwa setiap badan publik diwajibkan untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi,” paparnya.

Sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menyelenggarakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.

Penilaian pemeringkatan badan publik dimulai dari tahapan pemantauan website PPID Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa, verifikasi ASQ.

Kemudian diperoleh 10 Badan Publik Perangkat Daerah yaitu DPMPTSP, Inspektorat, Dinas PRKP, Disperindagkop dan UKM, Dinas Sosial, Disperpuska, BPKPAD, Disdikbud, Disnaker dan Dispaperta, dengan uji publik yang diselenggarakan Selasa (4/8/2020).

“Sedangkan uji publik untuk Pemerintah Desa terdapat 12 yaitu Desa Brokoh, Wonokerso, Wates, Limpung, Candi, Surodadi, Masin, Timbang, Denasri Wetan, Babadan, Kaliboyo, Rejosari Timur, Denasri Kulon dan Pesalakan, diselenggarakan Rabu (5/8/2020),” terangnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Sri Purwaningsih mengatakan, pihaknya mengunggulkan pelayanan efektif dan efisien yang diberikan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengusung konsep alam berbeda dari daerah lain.

“Ketika pengunjung berada di dalam MPP Batang mereka merasa sejuk dan nyaman seperti berada dalam hutan,” tuturnya.

Sri Purwaningsih memastikan, bersama jajarannya mampu memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)