Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Digelar Diskominfo Batang
Batang - Pemeringkatan keterbukaan informasi kembali diselelenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, dalam masa adaptasi kebiasaan baru secara virtual di Ruang Analitik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang, Selasa (4/8/2020).
Batang - Pemeringkatan keterbukaan informasi kembali
diselelenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, dalam masa
adaptasi kebiasaan baru secara virtual di Ruang Analitik Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang, Selasa (4/8/2020).
Kepala Diskominfo Batang Jamal Abdul Naser menyampaikan,
pemeringkatan ini dinilai sangat penting. karena untuk mengukur sejauh mana
tingkat Keterbukaan Informasi Badan Publik Perangkat Daerah maupun Pemerintah
Desa.
“Pemeringkatan ini juga bertujuan untuk melihat
sampai sejauh mana Badan Publik dalam mengimplementasikan kebijakan kongkret
untuk mewujudkan keterbukaan informasi di unit kerjanya masing-masing,”
jelasnya.
Di samping itu, lanjut dia, pemeringkatan ini pun
agar mengetahui tingkat inovasi pelayanan publik untuk menyukseskan keterbukaan
badan publik yang lebih baik, efektif, efisien dan sederhana seperti prinsip
yang ditekankan oleh Bupati Batang Wihaji, sesuai harapan masyarakat.
“Panelis pada uji publik kali ini, yakni dari Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah Drs. Sosiawan, dan Pj Sekretaris Daerah
Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki,” ungkapnya.
Jamal mengharapkan, meski dalam kondisi kebiasaan
baru yang mengharuskan pemeringkatan keterbukaan informasi dilaksanakan secara
virtual, dapat berjalan dengan baik.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, diamanatkan bahwa setiap badan publik
diwajibkan untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik
yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi,” paparnya.
Sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang
tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama
menyelenggarakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang.
Penilaian pemeringkatan badan publik dimulai dari
tahapan pemantauan website PPID Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa,
verifikasi ASQ.
Kemudian diperoleh 10 Badan Publik Perangkat Daerah
yaitu DPMPTSP, Inspektorat, Dinas PRKP, Disperindagkop dan UKM, Dinas Sosial,
Disperpuska, BPKPAD, Disdikbud, Disnaker dan Dispaperta, dengan uji publik yang
diselenggarakan Selasa (4/8/2020).
“Sedangkan uji publik untuk Pemerintah Desa terdapat
12 yaitu Desa Brokoh, Wonokerso, Wates, Limpung, Candi, Surodadi, Masin,
Timbang, Denasri Wetan, Babadan, Kaliboyo, Rejosari Timur, Denasri Kulon dan
Pesalakan, diselenggarakan Rabu (5/8/2020),” terangnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Sri Purwaningsih
mengatakan, pihaknya mengunggulkan pelayanan efektif dan efisien yang diberikan
melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengusung konsep alam berbeda dari
daerah lain.
“Ketika pengunjung berada di dalam MPP Batang mereka
merasa sejuk dan nyaman seperti berada dalam hutan,” tuturnya.
Sri Purwaningsih memastikan, bersama jajarannya
mampu memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai standar pelayanan
yang telah ditetapkan.
“Dan apabila tidak menepati janji, kami siap
menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)