DPRD dan Bupati Batang Setujui 4 Raperda Saat Rapat Paripurna
Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna terbuka tentang persetujuan DPRD Batang dan Bupati Batang terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin (20/7/2020).
Batang
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna
terbuka tentang persetujuan DPRD Batang dan Bupati Batang terhadap 4 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin
(20/7/2020).
Bupati
Batang Wihaji mengatakan, rapat paripurna terbuka kali ini menandatangani
persetujuan 4 Raperda yang pertama mengalihkan badan hukum perusahaan daerah
(Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Sendang Kamulyan
dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Perubahan dilakukan agar bisa menjadi
bagian dari konsorsium pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang (KIT) yang
menjadi tujuan relokasi Industri Asing.
“Raperda
ini sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah dapat mempunyai tata kelola perusahaan yang lebih
baik,” jelasnya.
Kedua
Raperda tentang rencana bisnis plan Perumda aneka usaha di Kabupaten Batang.
Karena dengan dibangunnya KIT di Kabupaten Batang sebagai upaya untuk
menggerakan dan mengembangkan kepemilikan dengan upaya ekspansi usaha di bidang
jasa pada area kawasan industri terpadu.
Ketiga
terkait dengan Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Hasil
fasilitasi Gubernur telah mengamanatkan beberapa perubahan dalam konsideren dan
perbaikan redaksional pada 3 pasal, yang tentunya setelah disempurnakan sesuai
amanat fasilitasi Gubernur.
“Berkenaan
Raperda keempat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan
Tulis, Kabupaten Batang tahun 2020-2040, tentu sudah dilakukan penyempurnaan,”
imbuhnya.
RDTR
akan memperhatikan lingkungan melalui penanganan limbah dan penanganan sampah
yang baik merupakan komitmen dalam penyusunan RDTR dan tertuang dalam konsep
berwawasan lingkungan yang tercantum dalam tujuan penataan Bagian Wilayah
Perencanaan Tulis.
Ia
berharap, dengan ditetapkannya persetujuan bersama atas 4 Raperda tersebut,
mudah-mudahan dapat diperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)