Home / Berita / Pemerintahan / DPRD DAN BUPATI BATANG SETUJUI 4 RAPERDA SAAT RAPAT PARIPURNA

Berita

DPRD dan Bupati Batang Setujui 4 Raperda Saat Rapat Paripurna

Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna terbuka tentang persetujuan DPRD Batang dan Bupati Batang terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin (20/7/2020).

Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna terbuka tentang persetujuan DPRD Batang dan Bupati Batang terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin (20/7/2020).

Bupati Batang Wihaji mengatakan, rapat paripurna terbuka kali ini menandatangani persetujuan 4 Raperda yang pertama mengalihkan badan hukum perusahaan daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Sendang Kamulyan dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Perubahan dilakukan agar bisa menjadi bagian dari konsorsium pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang (KIT) yang menjadi tujuan relokasi Industri Asing.

“Raperda ini sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dapat mempunyai tata kelola perusahaan yang lebih baik,” jelasnya.

Kedua Raperda tentang rencana bisnis plan Perumda aneka usaha di Kabupaten Batang. Karena dengan dibangunnya KIT di Kabupaten Batang sebagai upaya untuk menggerakan dan mengembangkan kepemilikan dengan upaya ekspansi usaha di bidang jasa pada area kawasan industri terpadu.

Ketiga terkait dengan Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Hasil fasilitasi Gubernur telah mengamanatkan beberapa perubahan dalam konsideren dan perbaikan redaksional pada 3 pasal, yang tentunya setelah disempurnakan sesuai amanat fasilitasi Gubernur.

“Berkenaan Raperda keempat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan Tulis, Kabupaten Batang tahun 2020-2040, tentu sudah dilakukan penyempurnaan,” imbuhnya.

RDTR akan memperhatikan lingkungan melalui penanganan limbah dan penanganan sampah yang baik merupakan komitmen dalam penyusunan RDTR dan tertuang dalam konsep berwawasan lingkungan yang tercantum dalam tujuan penataan Bagian Wilayah Perencanaan Tulis.

Ia berharap, dengan ditetapkannya persetujuan bersama atas 4 Raperda tersebut, mudah-mudahan dapat diperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)