Dislutkannak Batang Harapkan Pedagang Kantongi SKKH
Batang - Mendekati Hari Raya Idul Adha Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislutkannak) Kabupaten Batang makin intensif mensosialisasikan kepada para pedagang hewan agar wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Batang - Mendekati Hari Raya Idul Adha Dinas
Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislutkannak) Kabupaten Batang makin
intensif mensosialisasikan kepada para pedagang hewan agar wajib mengantongi
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Hal itu sangat ditekankan pihak Dislutkannak Batang,
agar hewan yang akan dikurban telah dipastikan kesehatannya oleh Tim Kesehatan
Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Batang.
Kewajiban penyertaan SKKH bertujuan memberi
perlindungan bagi masyarakat, lingkungan serta ternak itu sendiri. Sebab saat
ini di luar Kabupaten Batang, banyak beredar penyakit antraks yang menjangkiti
hewan ternak.
“Tim Kesehatan Hewan telah melaksanakan pemeriksaan
kesehatan ternak di kandang peternak, penjual dan penyedia hewan kurban. Di
sana diperiksa apabila ada penyakit dan pemberian obat cacing untuk calon hewan
yang akan dikurbankan,” kata Kepala Dislutkannak Batang Sugiatmo saat ditemui
ruang kerjanya, Jumat (17/7/2020).
Ia menerangkan kriteria calon hewan kurban yakni
untuk kambing berusia lebih dari 1 tahun untuk sapi dan kerbau berusia lebih
dari 2 tahun, yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
“Syarat lainnya berjenis kelamin jantan, tubuh tidak
kurus, buah zakar lengkap dan letaknya simetris, tidak cacat misalnya buta,”
tuturnya.
Sugiatmo mengungkapkan, tahun 2019 lalu secara
global hewan kurban yang memenuhi kriteria mencapai 2.956 ekor, terdiri dari
sapi 798 ekor, kambing 2.120 ekor, domba 38 ekor.
“Tahun ini diharapkan terjadi peningkatan, namun
dengan adanya situasi pandemi Covid-19, semoga tidak terpengaruh,” harapnya.
Ia berharap, agar tidak sampai salah pilih calon
hewan kurban, maka belilah di tempat-tempat yang disediakan di penampungan
maupun pasar hewan.
“Bagi calon pembeli yang ingin langsung memilih di
peternak bisa datang ke Desa Rowobelang karena di sana ada mall khusus hewan
kurban sapi, sehingga terjamin kesehatannya dengan harga mulai Rp15 juta - Rp80
juta. Sedangkan kambing bisa didapatkan di Pasar Hewan Sambong dan Limpung
dengan harga Rp1,5 juta -Rp3,5 juta,” jelasnya.
Sementara, salah satu pedagang Kambing, Iwan
menuturkan, hampir semua kambing yang dijual di Pasar Hewan Sambong telah
dipastikan kesehatannya, karena mayoritas akan dijual untuk kurban. Namun tidak
sedikit pula mereka yang membeli kambing untuk dimasak dan dijual dalam bentuk
menu sate.
Ia menerangkan, untuk kambing ukuran kecil dijual
Rp1,5 juta berat 10 kilogram, ukuran sedang Rp2,5 juta berat 20 kilogram dan
ukuran besar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta dengan berat 75-80 kilogram.
“Penjualan di masa pandemi sedikit berdampak dengan
terjadi penurunan 25-30 persen dibanding tahun lalu, jika Idul Adha kemarin
bisa menjual sampai 50 ekor, kalau sekarang kemungkinan 30 ekor. Ternaknya berlimpah,
namun sampai sekarang pembelinya masih jarang,” terangnya. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)