New Normal, Bupati Batang Keluarkan Surat Untuk Hajatan
Batang - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman protokol kesehatan hajatan dan entertainment dengan Nomor 556/1143/2020.
Batang - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan
Surat Edaran tentang pedoman protokol kesehatan hajatan dan entertainment
dengan Nomor 556/1143/2020.
"Aktivitas kegiatan masyarakat penyelenggaraan
hajatan sudah diperbolehkan,namun harus sesuai pedoman protokol kesehatan yang
ditetapkan seperti dalam surat edaran," Kata Bupati Batang Wihaji saat
ditemui di Kantornya, Kamis (2/7/2020).
Adapun ketentuan khusus bagi penyelanggara hajatan
diantaranya: mengajukan ijin ke unsur pemeritah desa selaku Gugus Tugas
Covid-19, ijin penyelenggaraan keramaian kepada Kepolisian setempat,
membuat Surat
Pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus
Tugas Covid19. Serta harus menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
"Jumlah undangan dibatasi, waktu jam kunjungan
tamu diatur agar tidak ada penumpukan, dan jumlah tamu paling banyak 30 persen
dari kapasitas ruangan hajatan," jelasnya.
tidak hanya itu, penyelanggara hajatan menyediakan
alat pengukur suhu tubuh, alat cuci tangan atau handsanitizer dan hindari jabat
tangan secara langsung.
"lokasi hajatan disemprot desinfektan sebelum
dan sesudah acara dilaksanakan, setiap petugas hajatan dan tamu menerapkan
protokol kesehatan, seperti memakai masker atau face shield," terangnya.
khusus bagi tamu luar kota, harus membawa surat
keterangan sehat dan bebas dari covid-19, bagi tamu yang sakit flu atau demam,
balita serta lanjut usia tidak diperbolehkan masuk kedalam lokasi kegiatan. (MC
Batang, Jateng/Edo/Jumadi)