Home / Berita / Pemerintahan / AMNESTI PAJAK

Berita

Amnesti Pajak

Amnesti Pajak adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam proses pembangunan yang berdikari. Pembangunan yang tidak mengandalkan kekuatan asing. Pergerakan ekonomi yang mengandalkan dan ditopang oleh kaki-kaki milik bangsa sendiri.

Amnesti Pajak merupakan instrumen yang dirancang oleh Pemerintah dengan tujuan untuk merepatriasi harta para Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini tersimpan atau tersebar di luar negeri. Milik siapa? Ya milik warga bangsa ini! Sebagaimana istilahnya, repatriasi, program ini bertujuan untuk memanggil kembali dana-dana milik warga bangsa Indonesia yang tersebar di negeri-negeri manca. 

"Panggilan" atas dana-dana yang disimpan di luar negeri untuk disimpan ke wilayah Republik, ditujukan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru di tanah air, melalui beragam bentuk investasi yang ada di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menciptakan instrumen-instrumen investasi yang menarik melalui berbagai macam kegiatan ekonomi, mulai dari pembangunan infrastruktur, kemaritiman, pertanian dan perkebunan, energi, dan sektor-sektor strategis lainnya.

Jadi, Amnesiti Pajak, pertama-tama harus ditempatkan sebagai upaya yang dibuat Pemerintah untuk membuka kesempatan bagi warga negaranya dalam membuka peluang usaha baru di dalam negeri. Peluang usaha tersebut dengan demikian akan menciptakan lapangan kerja yang baru. Aktivitas ekonomi yang dihasilkan dari repatriasi dana-dana milik WNI yang selama ini tersimpan di luar negeri, akan menaikkan daya beli masyarakat. Naiknya daya beli akan melahirkan munculnya subjek pajak dan objek pajak baru. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.

Oleh karena itu, Amnesti Pajak membuka kesempatan kepada setiap Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, dengan membayar uang tebusan.