Masuk Fase New Normal, Disperindagkop Batang Minta Minimarket Menyesuaikan
Batang - Disperindagkop dan UKM mengimbau kepada pengelola minimarket untuk menyesuaikan diri ketika nanti Pemerintah mulai memberlakukan kenormalan baru atau New Normal terutama saat melakukan transaksi jual beli dengan konsumen.
Batang - Disperindagkop dan UKM mengimbau kepada
pengelola minimarket untuk menyesuaikan diri ketika nanti Pemerintah mulai
memberlakukan kenormalan baru atau New
Normal terutama saat melakukan transaksi jual beli dengan konsumen.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM,
Endang Rahmawati menyampaikan, para pemilik minimarket, pekerja dan konsumen
harus mulai membiasakan diri dengan pola New
Normal saat berada di tempat perbelanjaan.
“Disperindag berupaya menanamkan pola pikir kepada
masyarakat di tengah pandemi, untuk mengantisipasi supaya tidak terpapar
Covid-19, yaitu selalu menerapkan protokol kesehatan saat berbelanja,” kata
Endang Rahmawati saat ditemui di Kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten
Batang, Kamis (28/5/2020).
Endang menerangkan, protokol kesehatan yang sudah
diterapkan, nantinya setelah memasuki New
Normal akan lebih ditingkatkan, seperti mencuci tangan sebelum masuk
minimarket, diukur suhu tubuhnya, memakai masker dan menjaga jarak aman antar
konsumen.
“Sebagai bentuk kesiapan dengan hadirnya New Normal, Disperindag terus mengimbau
pengelola minimarket supaya membatasi jumlah pembeli hanya 10 orang saat masuk.
Sebelum ada yang selesai berbelanja, diharapkan konsumen tidak memaksakan diri
untuk masuk, sehingga tidak menimbulkan kerumunan saat berbelanja,” jelasnya.
Endang menambahkan, sikap kepatuhan dari pengelola
dan konsumen terhadap protokol kesehatan menentukan cepat lambatnya pememutusan
mata rantai penularan Covid-19.
Sementara, Manajer minimarket Ayati menuturkan,
pihak pengelola bersama karyawan berupaya untuk membiasakan diri dengan suasana
New Normal yang akan segera dialami
oleh semua orang, yaitu selalu menerapkan protokol kesehatan saat melayani
pembeli.
“Kita sudah menyiapkan tempat cuci tangan sebelum
dan sesudah berbelanja, pemberian tanda jarak aman saat mengantre dan pemakaian
alat pelindung diri bagi karyawan saat melayani konsumen,” tuturnya.
Dia mengatakan, akan mengikuti semua aturan yang
ditetapkan Disperindag termasuk jika ada imbauan untuk membatasi jumlah pembeli
yang masuk ke dalam minimarket supaya tidak terlalu padat.
Seorang pembeli, Ikmal mengutarakan, prinsip
mencegah daripada mengobati membuatnya bersama keluarga tak mempermasalahkan
adanya aturan New Normal saat
berbelanja di minimarket.
“Sebagai pembeli harus melindungi diri dengan
mencuci tangan dan memakai masker, sedangkan untuk karyawan minimarket
menerapkan protokol kesehatan seperti memberi tanda jarak aman, memakai masker
dan alat pelindung diri,” ungkapnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)