Bupati Batang Ancam Cabut Ijin Tempat Hiburan Karoke dan Kafe
Batang - Bupati Batang Wihaji mengancam mencabut ijin usaha tempat hiburan yang ada di Kabupaten Batang, Kalau pengelola tempat hiburan tetap membuka ditengah wabah pandemi Covid-19.
Batang - Bupati Batang Wihaji mengancam mencabut
ijin usaha tempat hiburan yang ada di Kabupaten Batang, Kalau pengelola tempat
hiburan tetap membuka ditengah wabah pandemi Covid-19.
Pasalnya, Surat Edaran larangan buka sementara sudah
diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Batang, terlanggal 17
Maret Tahun 2020 dengan Nomor Surat 556/260/2020.
"Dari hasil laporan masih ada tempat hiburan
karaoke dan kafe yang tetap buka, saya tegaskan untuk mencabut surat ijinnya,"
kata Bupati Batang Wihaji saat melakukan Patroli disejumlah tempat hiburan dan
kafe di wilayah Kabupaten Batang, Kamis (26/3/2020).
Wabah Covid-19 sudah menjadi permasalahan bersama
yang mengancam jiwa, maka harus ada langkah-langkah tegas, agar virus Covid-19
terputus mata rantainya dengan social
distancing atau stay at home.
Sementara, Plt. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan
Damkar Sri Purwaningsih menjelaskan, sejak diedarkannya Surat Edaran larangan
buka sementara, petugas tim gugus tugas dari Satpol PP, TNI Kodim 0736 Batang
dan Polres Batang setiap malam melakukan patroli untuk membubarkan tempat
hiburan dan kafe.
"Memang masih ada laporan di daerah Petamanan
Kecamatan Banyuputih, tadi malam atau
Rabu, tanggal 25 Maret masih ada yang buka, Kalau memang nanti malam masih
ngeyel buka sesuai arahan, Bupati Batang akan menindak tegas dengan pencabutan ijin," pungkasnya.
(MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)