Home / Berita / Ekonomi / BUPATI BATANG ANCAM CABUT IJIN TEMPAT HIBURAN KAROKE DAN KAFE

Berita

Bupati Batang Ancam Cabut Ijin Tempat Hiburan Karoke dan Kafe

Batang - Bupati Batang Wihaji mengancam mencabut ijin usaha tempat hiburan yang ada di Kabupaten Batang, Kalau pengelola tempat hiburan tetap membuka ditengah wabah pandemi Covid-19.

Batang - Bupati Batang Wihaji mengancam mencabut ijin usaha tempat hiburan yang ada di Kabupaten Batang, Kalau pengelola tempat hiburan tetap membuka ditengah wabah pandemi Covid-19.

Pasalnya, Surat Edaran larangan buka sementara sudah diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Batang, terlanggal 17 Maret Tahun 2020 dengan Nomor Surat 556/260/2020.

"Dari hasil laporan masih ada tempat hiburan karaoke dan kafe yang tetap buka, saya tegaskan untuk mencabut surat ijinnya," kata Bupati Batang Wihaji saat melakukan Patroli disejumlah tempat hiburan dan kafe di wilayah Kabupaten Batang, Kamis (26/3/2020).

Wabah Covid-19 sudah menjadi permasalahan bersama yang mengancam jiwa, maka harus ada langkah-langkah tegas, agar virus Covid-19 terputus mata rantainya dengan social distancing atau stay at home.

Sementara, Plt. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Sri Purwaningsih menjelaskan, sejak diedarkannya Surat Edaran larangan buka sementara, petugas tim gugus tugas dari Satpol PP, TNI Kodim 0736 Batang dan Polres Batang setiap malam melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan dan kafe.

"Memang masih ada laporan di daerah Petamanan Kecamatan Banyuputih,  tadi malam atau Rabu, tanggal 25 Maret masih ada yang buka, Kalau memang nanti malam masih ngeyel buka sesuai arahan, Bupati Batang akan  menindak tegas dengan pencabutan ijin," pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)