Home / Berita / Ekonomi / RUU CIPTA KERJA DIHARAPKAN MEMBAWA KEBAIKAN BAGI PEKERJA

Berita

RUU Cipta Kerja Diharapkan Membawa Kebaikan Bagi Pekerja

Batang - Hingga saat ini Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam tahap Rancangan Undang-Undang (RUU), sehingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang belum dapat menyampaikan isinya secara gamblang kepada kaum pekerja.

Batang - Hingga saat ini Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam tahap Rancangan Undang-Undang (RUU), sehingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang belum dapat menyampaikan isinya secara gamblang kepada kaum pekerja.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Batang Tulyono saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Batang, Rabu (11/3/2020).

“Kalau memang Omnibus Law ini untuk kebaikan kaum pekerja dan pengusaha, mudah-mudahan akan lebih baik. Jangan sampai adanya peraturan baru, justru membuat gaduh dan suasana tidak nyaman bagi pekerja,” jelasnya.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu perwakilan kaum pekerja telah berdiskusi dengan Disnaker tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dari hasil pertemuan itu, kaum pekerja merasa keberatan dengan salah satu rencana perubahan peraturan pengupahan yang semula berpedoman pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Perwakilan pekerja meminta supaya bisa menyampaikan aspirasi kepada Bupati Batang Wihaji, namun harus membuat surat terlebih dahulu supaya tuntutan yang ingin disampaikan itu jelas. Kami pun tidak bisa memutuskan secara sepihak, tetapi harus seizin dari Bupati,” terangnya.

Ia berharap, kepada kaum pekerja maupun pengusaha jika terdapat suatu permasalahan, usahakan tidak langsung menggelar unjuk rasa, tetapi mengutamakan musyawarah.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Primatexco, Mugi Ramanu mengatakan, kaum pekerja merasa dirugikan dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam hal pesangon.

“Jadi Omnibus Law ini, merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dari pasal 156-159 tentang pesangon. Kalau dulu besaran pesangon mencapai 32 kali gaji, sekarang dengan munculnya Omnibus Law pesangon jadi berkurang menjadi 17 yaitu jumlah pesangon 8 kali gaji dan penghargaan masa kerja cuma 9 kali gaji,” pungkasnya.

Disamping itu, hal lain yang merugikan kaum pekerja antara lain : adanya pekerja kontrak dengan upah per jam, adanya kesempatan bagi pekerja kasar asing untuk masuk ke Indonesia padahal pengangguran di negara kita masih banyak.

“Kami harap dapat berdiskusi dengan Bupati supaya bisa menyampaikan aspirasi dari para kaum pekerja, agar menemukan solusi terbaik menyikapi RUU Omnibus Law,” pintanya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)