Home / Berita / Pemerintahan / TELADAN PANUTAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI E-FILLING

Berita

Teladan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-Filling

Batang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menggelar acara Aksi Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 oleh Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono beserta jajaran Forkopimda di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2020).

Batang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menggelar acara Aksi Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 oleh Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono beserta jajaran Forkopimda di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2020).

Aksi itu merupakan wujud suri teladan pimpinan yang baik bagi seluruh Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Batang, dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di awal waktu sebelum batas akhir 31 Maret.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batang berupaya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat Wajib Pajak (WP). Hasil dari pajak itu akan dikembalikan ke daerah sebesar 72 persen.

“Mari SPT Tahunan dilaporkan dimulai dari pimpinan hingga ke tingkat desa, sebagai contoh dan pajak itu nantinya juga akan dikembalikan kepada rakyat,” ungkapnya.

Menurut Bupati, realisasi dari pajak di Kabupaten Batang mencapai 10-11 persen. Untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak perlu diintensifkan kerjasama antara Pemkab. Batang bersama KPP Pratama Batang.

“Bagi WP yang belum optimal pembayaran pajaknya akan dilakukan sosialisasi melalui Kepala Desa dan Camat serta adanya transparansi kepada masyarakat, bahwa pajak yang telah dibayarkan akan dikembalikan melalui program Dana Desa serta lainnya,” jelasnya.

Bupati Wihaji menghimbau kesadaran masyarakat WP melakukan penyampaian SPT Tahunan, yang memiliki semangat untuk membangun Jawa Tengah dan Indonesia.

“Ayo warga Batang bayar pajak dan yakinlah sekarang zaman sudah berbeda, sangat transparan dan dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK),” tandasnya.

KPP Pratama Batang sebagai bagian dari institusi pemerintah yang selalu berusaha  memberikan pelayanan prima kepada masyarakat WP di wilayah Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal, dengan terus-menerus memperbaiki kualitas layanan yang bebas dari korupsi serta bersinergi dengan stakeholder.

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang, Artik Purnawestri mengutarakan, KPP Pratama Batang menargetkan minimal 85 persen dapat masuk dari pengusaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sampai saat ini pelaporan sudah mencapai 40 persen, jadi kita masih bisa mengejar target yang dibagi menjadi empat triwulan dan untuk triwulan ini kita targetkan 70-80 persen,” terangnya.

KPP Pratama Batang di Tahun 2020 secara total menargetkan Rp1,01 triliun dan sekitar 60 persennya menjadi tanggung jawab di Batang. Sebagai perbandingan di Tahun 2019 memang sedikit kurang menggembirakan sekitar 88 persen sedangkan Tahun 2017-2018 capaiannya sangat baik hingga 115 persen, dikarenakan dampak positif dari pembangunan jalan tol.

“Tahun 2020 KPP Pratama Batang menaikkan target sekitar 28 persen dari realisasi tahun lalu. Untuk mencapainya KPP Pratama Batang akan menggandeng Pemkab Batang, para pengusaha dan hasilnya akan jauh lebih besar untuk dikembalikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia mengatakan, pembayaran pajak terbesar untuk Kabupaten Batang disetorkan dari para WP di Kandeman seperti PLTU.

“Jika terjadi keterlambatan pelaporan SPT melewati 31 Maret, untuk orang pribadi dikenai sanksi sebesar Rp100.000,00 dan untuk perusahaan jika melewati 30 April, dikenai sanksi Rp1 juta per tahunnya. Disamping itu ada pula Kewajiban SPT Masa, jika terlambat akan dikenai sanksi Rp500.000,00,” paparnya.

Artik menambahkan, pelaporan pajak menggunakan fasilitas e-Filing saat ini banyak diminati para WP karena kemudahannya.

“Para WP akan dibantu oleh petugas menyusun laporan SPT menggunakan e-Filing, yang memang semua kalangan telah diarahkan menggunakannya,” tegasnya.

Kegiatan diakhiri dengan pemberian apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Pemerintah Desa atas pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak dibandingkan dengan dana APBD/ APBDes yang dikelola dan pelaporan SPT Masa selama Tahun 2019, dengan harapan agar tercipta peningkatan peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menunjang penerimaan pajak. ( MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)