Home / Berita / Sosial / POLRES BATANG LAKUKAN PENGAWASAN DANA DESA DI KABUPATEN BATANG

Berita

Polres Batang Lakukan Pengawasan Dana Desa Di Kabupaten Batang

Batang - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi pengawasan dana desa bersama Perangkat Desa, Kapolsek, dan Danramil se-Kabupaten Batang di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2020).

Batang - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi pengawasan dana desa bersama Perangkat Desa, Kapolsek, dan Danramil se-Kabupaten Batang di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2020).

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan, pendampingan dana desa oleh bhabinkamtibmas dan perangkat desa Kabupaten Batang agar bisa terlaksana dengan baik. Bahwa yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan dana desa yang sedemikian besarnya dikelola oleh Kepala Desa.

Polres Batang berperan untuk melakukan pengawasan dana desa, harus ada kontrol sosial agar penggunaan dana desa dipakai tepat sasaran. Polres sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas yang mempunyai tugas melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa dan juga turut membantu pendamping desa dalam melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa dalam pengelolaan dana desa.” jelasnya.

Dijelaskannya, pengawasan ini bentuk upaya peningkatan pencegahan dan penanganan korupsi dana desa serta upaya-upaya baik peningkatan kemampuan personel. Polres akan memfasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa dan memfasilitasi penanganan masalah penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

Sementara, Kepala Dispermades Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengatakan, dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Pemerintah Daerah selanjutnya akan diberikan Pemerintah desa.

“Tapi untuk Tahun 2020 Dana Desa yang bersumber dari APBN langsung diberikan Pemerintah desa sedang Pemerintah Daerah hanya mengetahui saja.” terangnya.

Dana desa digunakan untuk membiayai, penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)