Home / Berita / Pembangunan / BUPATI BATANG SIAP SELESAIKAN RDTR KAWASAN INDUSTRI TULIS

Berita

Bupati Batang Siap Selesaikan RDTR Kawasan Industri Tulis

Jakarta - Setelah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang resmi menjadi Peraturan daerah (Perda) di Tahun 2019. Kini Bupati Batang Wihaji dikejar target selama dua bulan merampungkan RDTR Kawasasan Industri Kecamatan Tulis menjadi Perda oleh Pemerintah Pusat.

Jakarta - Setelah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang resmi menjadi Peraturan daerah (Perda) di Tahun 2019. Kini Bupati Batang Wihaji dikejar target selama dua bulan merampungkan RDTR Kawasasan Industri Kecamatan Tulis menjadi Perda oleh Pemerintah Pusat.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menginginkan RDTR di Kabupaten Batang tidak hanya satu yang diusulkan, karena masuk dalam target investasi yang cukup tinggi.

"Presiden Jokowi pada rapat diakhir Tahun 2019 mengatakan, Jawa Tengah bagian utara Akan di jadikan pita industri untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, maka harus seharusnya bisa lebih dari satu dalam menyiapkan RDTR di kawasan tersebut," kata Abdul Kamarzuki saat Lintas Sektoral RDTR di Sultan Hotel Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Karena RDTR merupakan tulang punggungnya sistem yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang akan mempercepat perizinan dan investasi akan lebih banyak dan cepat sehingga bisa membangun daerahnya.

"Pemerintah pusat siap mendukung, tetapi sebelum infrastruktur masuk dan lainnya kita siapkan RDTR nya dulu, karena itu saya minta Perdanya terbit bulan Mei 2020, kalau belum masuk prolegda tolong DPRD mencarikan solusinya, hal ini sudah menjadi kesepakan Menko Perekonomian, Kemendagri dan dipantau oleh staf Presiden dan KPK," jelasnya.

Dalam menetapkan RDTR banyak sekali implikasi hukum, maka harus ada pemahaman yang sama dengan DPRD agar tidak berdampak dalam permasalahan hukum.

"Batang masuk 57 Kabupaten terpilih untuk mencapai target investasi sekitar 70 persen. Karena kita diminta dari Menko Perekonomian bisa masuk 90 persen investasi yang dimungkinkan bisa masuk di Batang," tambahnya.

Bupati Batang Wihaji menyatakan kesiapannya untuk merampungkan dan menetapkan Perda RDTR sebelum batas waktu yang di tentukan,

"Insyaallah Perda RDTR disahkan bulan Mei, karena sekarang sudah masuk prolegda, tinggal pembahasan dan saya yakin selesai," terangnya.

Karena berkaitan dengan kepastian investasi, yang semangatnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Batang.

"Kita mrmang baru mengusulkan satu RDTR Kawasan industri di Kecamatan Tulis, akan tetapi di tahun ini juga, Pemkab mengusulkan empat lagi yakni Kecamatan Kandeman, Limpung, Banyuputih dan Gringsing karena disitulah tempat pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Di Kecamatan Tulis ada 200 hektar yang diperuntukan untuk Industri, Dalam RDTR tersebut sudah ada penataan tentang pemukiman dan kawasan yang berwawasan lingkungan.

"Kabupaten memiliki keunggulan dibanding daerah lain, karena Batang memiliki energi listrik, UMR kompetitif, harga tanah wajar, perijinan kita permudah selagi tidak menyalahi aturan," tambahnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Faizin menyatakan dukungannya untuk merampungkan Perda RDTR, karena akan tumbuh percepatan perekonomian yang manfaatnya akan dinikmati masyarakat Kabupaten Batang.

"Insyaallah draf RDTR sudah masuk prolegda 2020, besok Jumat ada Badan Musyawarah yang akan kita masukan pembahasanya. Sehingga April kita bahas, bulan Mei Kita upayakan sudah menjadi Perda," Tandasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)