Bupati Batang Siap Selesaikan RDTR Kawasan Industri Tulis
Jakarta - Setelah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang resmi menjadi Peraturan daerah (Perda) di Tahun 2019. Kini Bupati Batang Wihaji dikejar target selama dua bulan merampungkan RDTR Kawasasan Industri Kecamatan Tulis menjadi Perda oleh Pemerintah Pusat.
Jakarta - Setelah perubahan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang resmi menjadi Peraturan daerah (Perda) di Tahun
2019. Kini Bupati Batang Wihaji dikejar target selama dua bulan merampungkan RDTR
Kawasasan Industri Kecamatan Tulis menjadi Perda oleh Pemerintah Pusat.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN
Abdul Kamarzuki menginginkan RDTR di Kabupaten Batang tidak hanya satu yang
diusulkan, karena masuk dalam target investasi yang cukup tinggi.
"Presiden Jokowi pada rapat diakhir Tahun 2019
mengatakan, Jawa Tengah bagian utara Akan di jadikan pita industri untuk
mendongkrak pertumbuhan ekonomi, maka harus seharusnya bisa lebih dari satu dalam
menyiapkan RDTR di kawasan tersebut," kata Abdul Kamarzuki saat Lintas
Sektoral RDTR di Sultan Hotel Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Karena RDTR merupakan tulang punggungnya sistem yang
terintegrasi secara elektronik atau Online
Single Submission (OSS), yang akan mempercepat perizinan dan investasi akan
lebih banyak dan cepat sehingga bisa membangun daerahnya.
"Pemerintah pusat siap mendukung, tetapi
sebelum infrastruktur masuk dan lainnya kita siapkan RDTR nya dulu, karena itu
saya minta Perdanya terbit bulan Mei 2020, kalau belum masuk prolegda tolong
DPRD mencarikan solusinya, hal ini sudah menjadi kesepakan Menko Perekonomian,
Kemendagri dan dipantau oleh staf Presiden dan KPK," jelasnya.
Dalam menetapkan RDTR banyak sekali implikasi hukum,
maka harus ada pemahaman yang sama dengan DPRD agar tidak berdampak dalam
permasalahan hukum.
"Batang masuk 57 Kabupaten terpilih untuk
mencapai target investasi sekitar 70 persen. Karena kita diminta dari Menko
Perekonomian bisa masuk 90 persen investasi yang dimungkinkan bisa masuk di
Batang," tambahnya.
Bupati Batang Wihaji menyatakan kesiapannya untuk merampungkan
dan menetapkan Perda RDTR sebelum batas waktu yang di tentukan,
"Insyaallah Perda RDTR disahkan bulan Mei,
karena sekarang sudah masuk prolegda, tinggal pembahasan dan saya yakin
selesai," terangnya.
Karena berkaitan dengan kepastian investasi, yang
semangatnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Batang.
"Kita mrmang baru mengusulkan satu RDTR Kawasan
industri di Kecamatan Tulis, akan tetapi di tahun ini juga, Pemkab mengusulkan
empat lagi yakni Kecamatan Kandeman, Limpung, Banyuputih dan Gringsing karena
disitulah tempat pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Di Kecamatan Tulis ada 200 hektar yang diperuntukan
untuk Industri, Dalam RDTR tersebut sudah ada penataan tentang pemukiman dan
kawasan yang berwawasan lingkungan.
"Kabupaten memiliki keunggulan dibanding daerah
lain, karena Batang memiliki energi listrik, UMR kompetitif, harga tanah wajar,
perijinan kita permudah selagi tidak menyalahi aturan," tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Faizin
menyatakan dukungannya untuk merampungkan Perda RDTR, karena akan tumbuh
percepatan perekonomian yang manfaatnya akan dinikmati masyarakat Kabupaten
Batang.
"Insyaallah draf RDTR sudah masuk prolegda 2020,
besok Jumat ada Badan Musyawarah yang akan kita masukan pembahasanya. Sehingga
April kita bahas, bulan Mei Kita upayakan sudah menjadi Perda," Tandasnya.
(MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)