Home / Berita / Pembangunan / OPTIMALISASI TATA KELOLA LAYANAN INFORMASI BAGI PPID KABUPATEN BATANG

Berita

Optimalisasi Tata Kelola Layanan Informasi Bagi PPID Kabupaten Batang

Batang - Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar Focus Discussion Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Kamis (6/2/2020).

Batang - Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar Focus Discussion Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Kamis (6/2/2020).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Batang telah mendukung misi Bupati Batang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan berbasis smart city didukung pengembangan kerjasama.

Pemerintahan Kabupaten Batang melalui PPID Utama akan mengadakan kegiatan penilaian tata kelola layanan informasi publik Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Daerah.

Kepala Diskominfo Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser menambahkan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sesuai tugas dan fungsinya.

“Menjalankan fungsi PPID dalam mengembangkan sistem layanan informasi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi  Pemerintah Kabupaten Batang.” jelasnya.

Melakukan koordinasi antara PPID Utama dengan PPID Pembantu dan PPID Desa dan meningkatkan pengelolaan informasi melalui website di masing-masing Perangkat Daerah.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menyampaikan, kewajiban badan publik harus menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

“Badan publik juga harus menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan untuk mencapainya optimalisasi tata kelola layanan informasi bagi PPID Pembantu dan PPID Desa.” pungkasnya.

Ia berharap, Perangkat Daerah Kabupaten Batang menjadi badan publik yang informatif dan menuju informatif. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)