Home / Berita / Teknologi / BPS BATANG LAKSANAKAN SAKERNAS 2020

Berita

BPS Batang Laksanakan SAKERNAS 2020

Batang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batang melaksanakan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Tahun 2020 menggunakan sampling 19 Desa 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Batang.

Batang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batang melaksanakan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Tahun 2020 menggunakan sampling 19 Desa 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Batang.

SAKERNAS merupakan survei khusus untuk mengumpulkan data ketenagakerjaan. Pengumpulan data ketenagakerjaan melalui SAKERNAS mempunyai tiga tujuan utama,” kata Amat Tohirinsaat diwawancarai usai melakukan survei di Desa Gombong Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Jumat (31/1/2020).

Tujuan SAKERNAS tersebut adalah untuk mengetahui estimasi data jmlah penduduk bekerja, dan kaitannya dengan pendidikan, jumlah jam kerja, jenis pekerjaan, lapangan pekerjaan dan status pekerjaan, pengangguran dan setengah pengangguran.

Penduduk yang tercakup dalam kategori bukan angkatan kerja yaitu, mereka yang sekolah, mengurus rumah tangga dan melakukan kegiatan lainnya.  

Ia menegaskan SAKERNAS dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia pada bulan Februari dan Agustus 2020. SAKERNAS sendiri dirancang khusus untuk mengumpulkan data yang dapat menggambarkan keadaan umum ketenagakerjaan antar periode pencacahan.

“Data yang dikumpulkan Dari setiap rumah tangga terpilih dikumpulkan keterangan mengenai keadaan umum setiap anggota rumah tangga yang mencakup nama, hubungan dengan kepala rumah tangga, jenis kelamin, bulan dan tahun lahir serta umur.” terangnya.

Untuk anggota rumah tangga yang berumur 5 tahun ke atas ditanyakan partisipasi sekolah, pendidikan, tempat tinggal 5 tahun yang lalu, disabilitas, kegiatan seminggu yang lalu, pertanyaan tambahan terkait konsep baru ketenagakerjaan.

Kegiatan mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha baru, pekerjaan utama dan tambahan, jam kerja seluruh pekerjaan, serta pengalaman kerja. Sedangkan untuk anggota rumah tangga berumur 10 tahun ke atas juga ditanyakan keterangan mengenai status perkawinan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)