Home / Berita / Kesehatan / BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG SIDAK RSUD LIMPUNG

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Batang Sidak RSUD Limpung

Bupati Batang Wihaji bersama Wakil Bupati Batang Suyono melakukan Sidak ( Inspeksi mendadak ) di Rumah Sakit Limpung milik pemerintah daerah, Selasa (25/7).

Wihaji saat ditemui setelah melakukan inspeksi mengatakan, ”kita melakukan monitoring persiapan untuk visitasi Rumah Saki Limpung untuk mendapatkan ijin melayani asuransi BPJS,” katanya.

Sebgai rumah sakit baru, Limpung memang belum bisa melayani pasien yang menggunakan BPJS karena harus mengantongi ijin, untuk dapat ijin harus ada prosedur yang di lalui dan prasyarat yang harus di penuhi oleh pihak rumah sakit.

“Kita kesini untuk mengecek persiapan rumah sakit apakah sudah melakukan pemenuhan rekomendasi dari pihak yang mengeluarkan ijin, dan ternyata sudah lumayan dan sudah di petrbaiki rokemendasi dan syaart - syaratnya sudah dilakukan, tinggal beberapa titik yang belum.” katanya.

Bupati Batang Wihaji juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait Rumah Sakit Limpung yang belum bisa melayani pasien BPJS karena prasarana dan sayaratnya yang belum lenngkap.

“Untuk pemebenahan yang sesuai standar SOPnya sudah selesai tinggal administrasinya saja, dan kami harapkan untuk secepatnya ijin dapat turun sehingga dapat melayani masyarakat atau pasien yang menggunakan asuransi BPJS,” katanya.

Ia juga mengatakan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di Kabupaten Batang sangat Banyak, karena perbandingan rumah sakit di Kabupaten Batang itu seribu banding satu tempat tidur, dengan jumlah 800 ribu penduduk membutuhkan 800 tempat tidur untuk rumah sakit.

“Dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat, dan tidak menutup kemungkinan Rumah Sakit Limpung bisa menjadi rumah sakit yang besar karena memang untuk mendekatkan pelayanan kesehatan bagi masyrakat Gringsing, Banyuputih,Limpung dan Reban.“

Direktur Rumah Sakit Limpung dr. Agung Rumihadi mengatakan,”kita sudah melakukan pemenuhan pembenahan apa yang menjadi syarat dikeluarkanya ijin, karena setiap rumah sakit baik negeri ataupun swasta tidak bisa langsung diterima sebagai mitra BPJS".

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi lembaga rumah sakit ataupun klinik yang ingin bekerja sama dengan BPJS, seperti kelengkapan administrasi, penentuan kelas, perizinan rumah sakit, ketersediaan jumlah minimal tenaga dokter umum dan dokter ahli serta beberapa persyaratan lainnya.” katanya.

Selain itu, kata dia, akan ada credentialing atau proses penentuan dan pemeliharaan kompetensi dalam penanganan pasien dari pihak BPJS. "Ini berhubungan dengan standar penanganan pasien. Kebijakan ini berkaitan dengan izin, pendaftaran sertifikat dan akreditasi," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Rumah Sakit Limpung saat ini baru memiliki memiliki 53 tempat tidur pasien, yang dilengkapi dengan ruang bersalin, HCU, Laboratorium, Farmasi dan Ruang Operas yang sudah sesui SOP.

“Untuk RS Limpung sudah ada dokter sepesialis seperti spesialis dalam dan sepesialis kandungan serta dr. Gigi,“ katanya. (Edo/McBatang)