Home / Berita / Pemerintahan / BUPATI LANTIK DUA KEPALA DESA ANTAR WAKTU

Berita

Bupati Lantik Dua Kepala Desa Antar Waktu

BATANG - Untuk mengisi kekosongan pejabat Kepala Desa Kalirejo Kecamatan Bawang yang terkena kasus korupsi dan Desa Jolosekti Kecamatan Tulis yang mengundurkan diri, Agus Triyanto, Kades Kalirejo terpilih dan Eko Santoso, Kades Jolosekti terpilih, mulai hari Rabu, 10/8/2016 resmi menjabat kepala desa (Kades) pergantian antar waktu (PAW). Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan oleh Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, di Aula Kantor Bupati Batang, dan disaksikan Camat beserta anggota Muspika Bawang dan Tulis serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Bupati Yoyok Riyo Sudibyo dalam sambutannya mengatakan, kades harus mulai berjuang untuk melayani masyarakat setelah disumpah dan dilantik. Sumpah jabatan memiliki tanggung jawab yang berat di hadapan Allah dan terhadap masyarakat desa. "Dengan kucuran dana desa yang besar harus ada tanggung jawab dan harus dikelola sebaik-baiknya. Salah sedikit saja dan ada penyimpangan akan berhadapan dengan hukum," kata Bupati.

Sebagai seorang pemimpin yang menjabat, kades menopang semua permasalahan di desa baik ekonomi, sosial, budaya maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Kades harus punya kepribadian yang dapat dicontoh bagi masyarakat. "Sudah tidak jamannya lagi kades maupun perangkat dilayani oleh rakyat. Kades dan perangkat harus melayani rakyatnya, karena pemimpin adalah pribadi yang dikorbankan dan jangan sekali – sekali terbersit dengan jabatannya untuk kepentingan keluarga dan tim suksesnya. Bantu masyarakat. Jadikan beban jabatan untuk menolong orang dan masyarakat, jangan gunakan jabatan untuk bersenang – senang, bermewah –mewahan. Jadilah pemimpin yang punya rasa malu," pesan Bupati.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda, Sugeng Sudiharto mengatakan pelantikan pejabat kepala desa PAW Desa Kalirejo dilaksanakan karena pejabat kades yang lama diberhentikan tidak hormat akibat terkena kasus korupsi, sehingga dilaksanakan pemilihan untuk mengisi kekosongan pejabat kedes yang masih sisa waktu tiga tahun. Untuk Desa Jolosekti Pejabat Kepala Desa yang lama mengundurkan diri dan karena sisa masa waktu yang masih tiga tahun sehingga harus ada pejabat yang menggantikannya antar waktu. "Pemilihan Kepala Desa Kalirejo untuk proses pemilihannya diikuti oleh perwakilan dari masing Kepala Keluarga yang diwakili satu orang, sedangkan Desa Jolosekti melalui musyawarah mufakat yang minimal diikuti dua orang dan maksimal tiga orang," jelas Sugeng.(mc-humas)