Akreditasi RSUD Batang Sebagai Bentuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Batang - Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap tiga tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik atau pemerintah maupun rumah sakit privat maupun swasta.
Batang - Rumah
sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan
secara berkala setiap tiga tahun sekali. Hal ini
tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40
ayat 1, akreditasi wajib bagi
semua rumah sakit baik rumah sakit publik
atau pemerintah maupun rumah sakit privat maupun swasta.
Akreditasi
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang sebagai bentuk peningkatan pelayanan
masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Batang Wihaji saat wawancara di
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang, Selasa (10/12/2019).
Wihaji
menegaskan bahwa akreditasi rumah sakit adalah
pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen
penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa
rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk
meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
“Saat
ini banyak rumah sakit yang menganggap bahwa akreditasi sekedar pencapaian
status kelulusan rumah sakit dan meningkatkan rumah sakit saja ketika mendapat
sertifikat akreditasi sehingga seringkali mengabaikan proses dalam mencapai
kelulusan, yang artinya pemeliharaan budaya mutu dan keselamatan pasien secara
berkelanjutan seringkali terabaikan. Hal tersebut tentunya merugikan masyarakat
sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan, yang secara umum masih belum
mengetahui makna dari akreditasi rumah sakit.”terangnya.
Ia
berharap melalui proses akreditasi rumah sakit
dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan, sasarannya pada keselamatan
pasien dan mutu pelayanan, menyediakan
lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga staf merasa puas, mendengarkan pasien dan
keluarga mereka, menghormati hak-hak mereka, dan melibatkan mereka sebagai
mitra dalam proses pelayanan.
Sementara
itu Direktur RSUD Kabupaten Batang Bekti Mustiadji mengatakan, survei
akreditasi RSUD Kabupaten Batang ini ada tiga komponen meliputi manajemen, medis,
dan perawatan. Survei ini yang menentukan dari tim survei ini mereka
mendokumentasikan yang nantinya ada komite yang akan menentukan akreditasinya.
“Bagi
masyarakat, menentukan pilihan tempat pelayanan kesehatan yang baik merupakan prioritas utama.
Rumah sakit yang telah terakreditasi tentu saja merupakan pilihan yang tepat
dan lebih bijaksana karena rumah sakit tersebut telah memenuhi standar
pelayanan yang berlaku, mulai dari tenaganya, peralatan medis, hingga fasilitas
penunjang lainnya.”jelasnya
Dengan
akreditasi harapannya masyarakat lebih merasa aman
mendapat pelayanan di rumah sakit yang sudah terakreditasi dan pembangunannya semakin maju dalam
meningkatkan mutu kesehatan bagi masyarakat demi
mewujudkan kesehatan
masyarakat yang optimal. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)