Home / Berita / Pemerintahan / AKREDITASI RSUD BATANG SEBAGAI BENTUK PENINGKATAN PELAYANAN MASYARAKAT

Berita

Akreditasi RSUD Batang Sebagai Bentuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Batang - Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap tiga tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik atau pemerintah maupun rumah sakit privat maupun swasta.

Batang - Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap tiga tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik atau pemerintah maupun rumah sakit privat maupun swasta.

Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang sebagai bentuk peningkatan pelayanan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Batang Wihaji saat wawancara di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang, Selasa (10/12/2019).

Wihaji menegaskan bahwa akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.

Saat ini banyak rumah sakit yang menganggap bahwa akreditasi sekedar pencapaian status kelulusan rumah sakit dan meningkatkan rumah sakit saja ketika mendapat sertifikat akreditasi sehingga seringkali mengabaikan proses dalam mencapai kelulusan, yang artinya pemeliharaan budaya mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan seringkali terabaikan. Hal tersebut tentunya merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan, yang secara umum masih belum mengetahui makna dari akreditasi rumah sakit.”terangnya.

Ia berharap melalui proses akreditasi rumah sakit dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan, sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan, menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga staf merasa puas, mendengarkan pasien dan keluarga mereka, menghormati hak-hak mereka, dan melibatkan mereka sebagai mitra dalam proses pelayanan.

Sementara itu Direktur RSUD Kabupaten Batang Bekti Mustiadji mengatakan, survei akreditasi RSUD Kabupaten Batang ini ada tiga komponen meliputi manajemen, medis, dan perawatan. Survei ini yang menentukan dari tim survei ini mereka mendokumentasikan yang nantinya ada komite yang akan menentukan akreditasinya.

Bagi masyarakat, menentukan pilihan tempat pelayanan kesehatan yang baik merupakan prioritas utama. Rumah sakit yang telah terakreditasi tentu saja merupakan pilihan yang tepat dan lebih bijaksana karena rumah sakit tersebut telah memenuhi standar pelayanan yang berlaku, mulai dari tenaganya, peralatan medis, hingga fasilitas penunjang lainnya.”jelasnya

Dengan akreditasi harapannya masyarakat lebih merasa aman mendapat pelayanan di rumah sakit yang sudah terakreditasi dan pembangunannya semakin maju dalam meningkatkan mutu kesehatan bagi masyarakat demi mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)