BPKPAD Batang Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah
Batang - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapat, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) pajak daerah. Peserta diikuti oleh Perusahaan Swasta Kabupaten batang dan pengusaha-pengusaha menengah keatas, di Hotel Sendang Sari Kabupaten Batang, Senin (2/12/2019).
Batang - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapat, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang
menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) pajak daerah. Peserta diikuti
oleh Perusahaan Swasta Kabupaten batang dan pengusaha-pengusaha menengah keatas,
di Hotel Sendang Sari Kabupaten Batang, Senin (2/12/2019).
Kepala
BPKPAD Kabupaten Batang Bambang Supriyanto mengatakan pajak daerah merupakan
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.
“manfaat
pajak daerah sebagai penyelenggara pemerintah seperti dana pendidikan,
kesehatan, dan bencana alam. Ada manfaat pajak daerah yang lain seperti
peningkatan tax ratio dan pembangunan daerah.”terangnya
Pajak
daerah memiliki banyak jenis antara lain pajak Hotel, pajak restoran, pajak
hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak
parkir, pajak sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,
pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan maupun
perkotaan.
Dalam
kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Batang Nasikhin, mengatakan pemerintah
daerah dengan wajib pajak harus ada saling komunikasi bertujuan untuk
mendapatkan sinergi yaitu satu kekuatan yang diperoleh dengan bergabungnya dua
komponen pemerintah daerah dan pimpinan perusahaan atau pelaku perusahaan yang
ada di kabupaten batang terkait dengan wajib pajak.
“untuk
mengupgrade pengetahuan tentang wajib pajak perlu mengikuti perkembangan
peraturan yang ada maka kegiatan sosialisasi ini dirasa perlu secara rutin kita
laksanakan.”jelasnya
Pajak
daerah merupakan komponen dari pendapatan asli daerah yang dimana pendapatan
ini memiliki kontribusi dalam rangka pembangunan di daerah. Sebagai contoh
rencana belanja kita mencapai 1,8 Triliun sementara pendapatan asli daerah
tahun 2020 hanya 241 Milyar. Jadi kita masih tergantung keuangan pemerintah.
Kami sebagai pemerintah daerah kabupaten batang
memungut biaya pajak berdasarkan undang-undang dan akan terus memperbaiki
prosedur pajak antara lain telah menerapkan berbagai sistem aplikasi untuk
mempermudahkan membayar pajak. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi).