Home / Berita / Pembangunan / BPKPAD BATANG GELAR SOSIALISASI PERDA PAJAK DAERAH

Berita

BPKPAD Batang Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah

Batang - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapat, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) pajak daerah. Peserta diikuti oleh Perusahaan Swasta Kabupaten batang dan pengusaha-pengusaha menengah keatas, di Hotel Sendang Sari Kabupaten Batang, Senin (2/12/2019).

Batang - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapat, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) pajak daerah. Peserta diikuti oleh Perusahaan Swasta Kabupaten batang dan pengusaha-pengusaha menengah keatas, di Hotel Sendang Sari Kabupaten Batang, Senin (2/12/2019).

Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Bambang Supriyanto mengatakan pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.

“manfaat pajak daerah sebagai penyelenggara pemerintah seperti dana pendidikan, kesehatan, dan bencana alam. Ada manfaat pajak daerah yang lain seperti peningkatan tax ratio dan pembangunan daerah.”terangnya

Pajak daerah memiliki banyak jenis antara lain pajak Hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan maupun perkotaan.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Batang Nasikhin, mengatakan pemerintah daerah dengan wajib pajak harus ada saling komunikasi bertujuan untuk mendapatkan sinergi yaitu satu kekuatan yang diperoleh dengan bergabungnya dua komponen pemerintah daerah dan pimpinan perusahaan atau pelaku perusahaan yang ada di kabupaten batang terkait dengan wajib pajak.

“untuk mengupgrade pengetahuan tentang wajib pajak perlu mengikuti perkembangan peraturan yang ada maka kegiatan sosialisasi ini dirasa perlu secara rutin kita laksanakan.”jelasnya

Pajak daerah merupakan komponen dari pendapatan asli daerah yang dimana pendapatan ini memiliki kontribusi dalam rangka pembangunan di daerah. Sebagai contoh rencana belanja kita mencapai 1,8 Triliun sementara pendapatan asli daerah tahun 2020 hanya 241 Milyar. Jadi kita masih tergantung keuangan pemerintah.

Kami sebagai pemerintah daerah kabupaten batang memungut biaya pajak berdasarkan undang-undang dan akan terus memperbaiki prosedur pajak antara lain telah menerapkan berbagai sistem aplikasi untuk mempermudahkan membayar pajak. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi).