Home / Berita / Pemerintahan / IDENTIFIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI, BUPATI BATANG LAUNCHING APLIKASI LAKON-E

Berita

Identifikasi Tindak Pidana Korupsi, Bupati Batang Launching Aplikasi Lakon-e

Batang Sebagai upaya untuk membangun good governance dan clean government, Pemerintah Kabupaten Batang terus mengupayakannya dengan berbagai hal. Salah satunya, yakni dengan melaunching aplikasi Lakon-e (Lapor dan Konsultasi Elektronik) dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa (26/11/2019).

Aplikasi Lakon-e merupakan upaya pencegahan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batang. Hal ini sebagai wujud inovasi nyata karena telah berhasil meraih penghargaan Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2018 kategori Kabupaten dengan predikat baik di Indonesia.

"Dengan Lakon-E diharapkan mampu mengidentifikasi ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan penyalahgunaan kewenangan anggaran," ujar Bupati Batang Wihaji. 

Inspektorat sebagai pengawas daerah dan operator aplikasi Lakon-e tentunya harus rutin melaporkan, lanjutnya, sehingga kalau terjadi penyimpangan penyalahgunaan anggaran bisa langsung kita tindak lanjuti sebagai langkah pencegahan. 

"Larwasda merupakan upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi, makanya kita juga undang Kepolisian dan Kejaksaan untuk menjelaskan mana yang boleh dan mana yang cenderung sebagai tindak pidana korupsi," terangnya. 

Sementara, Inspektur Kabupaten Batang Lany Dwi Rejeki mengatakan, Aplikasi Lakon-e merupakan sistem pencegahan bagi ASN agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, yang dibuat oleh Kominfo Kabupaten Batang bekerjasama dengan Inspektorat. 

"Ini merupakan sistem pelaporan bagi ASN apabila disinyalir ada korupsi di kantornya untuk melaporkan melalui aplikasi lakon-e," jelasnya. 

Aplikasi ini mengambil sistem WBS (Whistle Blowing System), lanjutnya, apabila ada hal mencurigakan dan indikasi penyalahgunaan anggaran, bisa dilaporkan. 

"Aplikasi ini memamg sebagai pencegahan, kalau memang dilakukan ada unsur pelanggaran tindak pidana korupsi akan ada teguran dan sanksi sesuai peraturan PP No 53 tentang disiplin pegawai negeri, karena kita sifatnya pengawasan dan pencegahan," terangnya. 

Dijelaskan pula, aplikasi ini juga untuk penguatan kinerja Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga memiliki audit yang unggul dan profesional. 

Dalam kegiatan ini juga hadir Inspektur Provinsi Jawa Tengah Hendri Santosa, Bupati Batang Wihaji, Sekda Nasikhin, Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga. (Humas Batang, Jateng/Edo)