Home / Berita / Pemerintahan / PEMKAB BATANG GELAR SOSIALISASI SP4N-LAPOR ADMIN PEJABAT PENGHUBUNG

Berita

Pemkab Batang Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR Admin Pejabat Penghubung

Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Bagian Organisasi, menggelar sosialisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR) bagi admin pejabat penghubung di Ruang Ujung Negoro Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Batang, Rabu (13/11/2019).

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Batang Suci Larasati mengatakan sosialisasi SP4N-LAPOR admin bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara cepat, mudah, dan tepat.

“Selain itu penyelenggara dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat secara online dengan aplikasi SP4N-LAPOR,” imbuhnya.

Ia menjelaskan SP4N-LAPOR ini dapat meningkatkan responsif tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat melalui aplikasi pengelolaan pengaduan masyarakat secara online. 

“Peserta dari tim pengaduan, terdiri dari Bagian Organisasi dan Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Batang. Pejabat penghubung terdiri dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menindak lanjuti adanya pengaduan-pengaduan dari masyarakat dan staf organisasi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan dari pertemuan di Semarang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menyatakan SP4N-LAPOR bulan November ini harus betul-betul semuanya online dan bisa melakukan tugasnya dengan baik.

“Kesejahteraan pelayanan publik sendiri ada upaya partisipasi masyarakat dan harus ada mekanismenya seperti mekanisme pelaporan pada aplikasi SP4N-LAPOR ini. dengan masyarakat melapor masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan dalam pencanangan,” terangnya.

Ia menegaskan indikator pelayanan publik yang bagus adalah kepuasan masyarakat meningkat, maka di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menyebutkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib melakukan survei kepuasan pelayanan publik. 

“Diharapkan setelah diberikan sosialisasi aplikasi SP4N-LAPOR ini admin yang ditunjuk setiap OPD dapat menindak lanjuti laporan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat dapat diselesaikan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza)