Home / Berita / Sosial / PULUHAN WARGA DESA GONDANG MENGADU TERKAIT PENGGANTIAN TANAH KAS DESA KE BUPATI

Berita

Puluhan Warga Desa Gondang Mengadu Terkait Penggantian Tanah Kas Desa ke Bupati

Puluhan warga masyarakat Desa Gondang Kecamatan Subah yang tergabung dalam Forum Masyarakat Transparansi Desa Gondang (FMTGD) mendatangi Kantor Bupati Batang untuk mengadu ke Bupati terkait penggantian Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak jalan tol, Senin (5/6).

Namun kedatangannya hanya bisa ditemui oleh Asiten Pemerintahan Sekda Batang Retno Dwi Irianto, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Agus Riyadi dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Batang Ulul azmi.

Ketua FMTGD Sugeng mengatakan, masyarakat merasa dirugikan atas pengganti aset desa yang terkena dampak jalan tol, pasalnya panitia pengadaan tanah tanah pengganti tersebut patut diduga ada indikasi melakukan mark up harga atas tanah pengganti yang dibeli oleh panitia.

“Ada dugaan panitia pengadaan tanah membeli tanah milik warga dengan harga yang menurut kami terlalu tinggi, padahal ada tanah dengan lokasi yang sama dengan harga tanah yang lebih rendah dari tanah yang dibeli pantia pengadaan tanah desa,” jelas Sugeng di hadapan Asisten Sekda dan Staf Ahli.

Dari permasalahan ini patut diduga ada tindakan-tindakan atau upaya mencari keuntungan pribadi atau kelompok dan adanya transaski pengadaan tanah pengganti tersebut yang tentuanya berakibat pihak desa dirugikan tanah penggantian yang senilai atas ganti tanah aset desa tersebut.

“Kami harapkan Bupati Batang Wihaji menganulir semua keputusan yang dilakukan oleh panitai pengadaan pengganti Tanah Kas Desa. Karena didalam aturannya pembelian pengganti tanah kas desa berdasarkan tanah yang paling murah sehingga desa diuntungkan dan penggantinya tidak berdasarkan luasan tapi berdasarkan nilai, dan di dalam panitia pengadaan tanah ada penjual tanah sehingga ada dua kepentingan sebagai anggota panita dan pada sisi yang lain penjual tanah dan harga tanahnya paling tinggi,” jelasnya.

Dalam pembelian tanah pengganti TKD tersebut ada tiga bidang tanah yang harganya perrtama mencapai 110 ribu rupiah per meter, harga tanah yang kedua mencapai 140 ribu rupiah per meter dan yang ketiga harganya mencapai 170 ribu rupiah per meter.

“Kerugian desa yang di mark up panita dengan perhitungan kalau yang dibeli 110 ribu rupiah per meter maka yang di mark up panitia berarti 30 ribu kalau yang di beli 170 ribu rupiah per meter maka 60 ribu, sehingga dugaan yang di mark up tidak kurang dari 500 juta,” jelasnya.

Asisten Pemerintah Sekda Batang Retno Dwi Irianto mengatakan, setelah mengetahui permasalahan tersebut, masyarakat diharapkan untuk selalu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah dan jangan sampai terjadi perpecahan karena permasalahan ini.

“Agar permasalahan ini cepat selesai masyarakat membetuk tim kecil untuk mengawal permasalahan ini sehingga tahu perkembangan permasalahan ini, dan secepatnya Bupati melalui surat pengaduan tersebut memperintahkan Inspektorat untuk diklarifikasi tentang dugaan penyimpangan,” kata Retno Dwi Irianto. 

 Setelah ada klarifikasi dan pengecekan di lapangan oleh Inspektorat akan menjadi bahan pertimbangan keputusan oleh Bupati, karena keputusan Bupati berdasarkan fakta yang pas dan benar sesuai fakta hukumnya yang dikorelasikan normatifnya dan prosedur hukumnya. Diharapkan nantinya masyarakat dapat menghormati keputusan Bupati. (Edo/McBatang)