Home / Berita / Pemuda dan Olahraga / PMI BATANG LANTIK PENGURUS DAN RELAWAN

Berita

PMI Batang Lantik Pengurus dan Relawan

Batang - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batang, melantik pengurus tingkat kecamatan periode 2018-2023 dan Korps Sukarelawan (KSR) periode 2018-2021 di Pendopo Kantor Bupati Batang, Rabu (3/7/2019).

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua PMI Kabupaten Batang Achmad Taufiq yang disaksikan Ketua PMI Provinsi Jawa Tengah Imam Triyanto, serta Bupati Batang Wihaji yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten 1 Setda Batang Retno Dwi Irianto. 

Ketua PMI Kabupaten Batang Achmad Taufiq, menuturkan pengurus PMI kecamatan dan KSR baru bisa dilantik tahun ini karena ada berbagai halangan berupa tugas kemanusiaan, meskipun Surat Keputusan (SK) Kepengurusan sudah keluar sejak Desember 2018. 

“Kendati demikian, tidak mengurangi semangat pengurus dan relawan dalam mengabdi ke masyarakat,” sambungnya.

Ia mengatakan pengurus kecamatan dan relawan yang baru dilantik, memiliki tanggung jawab untuk membantu PMI Batang dalam penyediaan darah di Unit Donor Darah (UDD). 

“Pesan saya kepada pengurus dan relawan agar bekerja membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan secara aktif, tulus dan ikhlas," ujarnya.

Mereka dituntut secara aktif mensosialisasikan sekaligus menggerakan masyarakat dalam penyediaan darah, lanjutnya, sejauh ini, PMI Batang sudah memiliki titik-titik penyediaan darah yang tersebar di 15 kecamatan.

"Namun, kita tetap butuh bantuan pengurus kecamatan dan relawan untuk terjun langsung ke masyarakat sebagai upaya kita dalam menjadikan donor darah sebagai gaya hidup," terangnya.

Sementara, Ketua PMI Jawa Tengah Imam Triyanto, mengapresiasi atas dilantiknya pengurus kecamatan dan relawan PMI Batang, serta menginginkan agar para relawan mengabdi di masyarakat atas hati nurani tanpa harapan imbalan tertentu. 

“PMI memiliki peran pembantu pemerintah, artinya manakala Pemkab Batang perlu bantuan, disitulah PMI harus berbuat, terutama di bidang penanggulangan bencana,” ujarnya.

Tanggung jawab ini, lanjutnya, sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang ke Palang Merahan dan Peraturan Pemerintah  Nomor 7 Tahun 2019 , yang secara teknis cukup menjadi pijakan bagi PMI dalam menjalankan peranannya," tuturnya. (MC Batang, Jateng/Roza).