Home / Berita / Pemerintahan / POLRES BATANG UNGKAP 7 KASUS NARKOBA

Berita

Polres Batang Ungkap 7 Kasus Narkoba

Batang - Jajaran Kepolisian Polres Batang berhasil mengungkap 7 kasus Narkoba selama kurun waktu Bulan Februari sampai dengan Mei 2019. 

"Bulan Februari sampai dengan bulan Mei kita berhasil mengungkap 7 kasus narkoba, dengan pelaku tersangka 7 orang dengan barang bukti sabu 15,96 gram, ganja 64.31 gram dan pil heximer 1952 butir," kata Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga saat Konfrensi Pers di halaman Polres Batang, Selasa (28/5/2019). 

Ia mengungkapkan kasus narkoba menggunakan pola yang sama, dengan penyidiknya  Satuan Narkoba yang selalu aktif. 

"Dari tujuh tersangka, dua kita titipkan 5 tersangka di Polres Batang, atas nama Ikhwanudin, Dwi Prastyowan, Seno, Diantoro dan Slamet, dari 6 tersangka warga Batang dan 1 tersangka hasil pengembangan kausu di Pekalongan," jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan ada penurunan kasus dari dua bulan tahun lalu terkait Narkoba di wilayah hukum Polres Batang. 

"Dari 7 tersangka kasus narkoba akan dijerat Undang - Undang Narkotika pasal 112 dengan ancaman 4 tahun penjara," terangnya. 

Ia juga menyampaikan ada tiga tindak pidana umum yang menonjol di Batang yaitu, pencurian bermotor, perbuatan cabul di bawah umur, dan judi togel. 

"Laporkan dan informasikan kepada kita apabila mengetahui penyakit masyarakat, karena kita perang terhadap kejahatan narkoba, judi dan miras," tegas Kapolres. (Humas Batang, Jateng/Edo)