Bulan Bebas Denda PBB Berhasil Membangunkan Warga dari Ketakutan Denda Menumpuk
Batang - Sebuah program yang sejatinya rutin digelar, kali ini berhasil memantik reaksi luar biasa dari warga Kabupaten Batang. Kebijakan Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 yang digulirkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batang seolah menjadi angin segar yang mampu menghapus rasa takut Wajib Pajak (WP) terhadap tumpukan denda masa lalu.
Batang - Sebuah program yang sejatinya rutin digelar, kali ini berhasil memantik reaksi luar biasa dari warga Kabupaten Batang. Kebijakan Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 yang digulirkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batang seolah menjadi angin segar yang mampu menghapus rasa takut Wajib Pajak (WP) terhadap tumpukan denda masa lalu.
Program
yang berlaku dari 1 hingga 30 November 2025 ini bertepatan dengan momen Hari
Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ternyata menjadi
magnet kuat, menarik perhatian masyarakat dari berbagai lapisan.
Animo
publik melonjak drastis, terlihat dari tingginya respons dan pertanyaan yang
datang langsung kepada tim sosialisasi. Bahkan, saat tim BPKAD berada di Kantor
Samsat, banyak warga yang langsung berhenti dan bertanya.
Kepala
Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BPKAD
Batang Anisah melihat momen ini sebagai waktu yang sangat tepat untuk kembali
mendorong kepatuhan warga.
“Sebenarnya
pemutihan denda ini biasa dilakukan pada momen besar seperti ulang tahun Batang
atau HUT RI. Kali ini kami manfaatkan HUT Korpri, dan ternyata respons
masyarakat cukup besar,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (21/11/2025).
Menghapus
Denda, Meningkatkan Kesadaran
Inti
dari program ini sederhana namun berdampak besar: seluruh denda dari
tahun-tahun sebelum 2025 dihapuskan. Warga hanya perlu membayar pokok pajaknya
saja.
Anisah
menegaskan, bahwa langkah ini bukan sekadar keringanan, melainkan ruang edukasi
publik. Tujuan utamanya adalah agar warga sadar pentingnya membayar pajak tepat
waktu dan, yang terpenting, tidak takut lagi dengan akumulasi denda yang
menumpuk.
Menurutnya,
efek paling terasa adalah pada kelompok warga yang sebelumnya enggan datang ke
loket pembayaran.
“Salah
satu efek paling terasa adalah meningkatnya kesadaran warga yang sebelumnya
takut datang karena denda yang menumpuk. Selama November, banyak warga yang
mengaku baru tahu jika ada pemutihan menyeluruh sehingga mereka langsung
berinisiatif membayar,” jelasnya.
Dampak
kebijakan bebas denda PBB 2025 ini langsung terlihat di lapangan. Transaksi
pembayaran di berbagai titik layanan melonjak signifikan.
“Bebas
denda itu untuk pembayaran cukup bagus responsnya, ada kenaikan yang membayar,”
tutur Anisah, optimistis bahwa capaian akan terus tumbuh hingga akhir periode,”
ungkapnya.
Program
ini dirancang untuk menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak
patuh yang hanya lupa atau lalai membayar. Kedua, dan ini yang paling krusial,
wajib pajak yang sejak lama tidak taat dan terjerat denda bertahun-tahun.
“Tujuannya
mengakomodir WP patuh yang kelupaan atau belum bayar, lalu juga menggerakkan
orang yang memang tidak patuh,” tegasnya.
Di
lokasi pembayaran, masyarakat yang datang terlihat dari latar belakang yang
sangat beragam mulai dari petani, pedagang, pegawai desa, hingga ASN. Semua
memanfaatkan kesempatan emas untuk menunaikan kewajiban tanpa dibebani denda.
Sementara
itu, Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran BPKPAD Batang Prasetya Bima
Baskara menambahkan, bahwa antusiasme ini terlihat sejak hari pertama
sosialisasi.
“Banyak
yang tanya dari masyarakat, awareness bebas denda pemutihan akan membayar ke
situ. Pas kami ke sosialisasi Samsat, banyak yang langsung berhenti bertanya,
sekalian ingin bayar kalau memungkinkan,” terangnya.
Satu
pertanyaan yang paling sering dilontarkan warga di lapangan adalah, apakah
program pemutihan denda PBB ini akan diperpanjang setelah 30 November 2025.
Menjawab
hal itu, Anisah membuka peluang meskipun belum bisa memberikan kepastian.
“Belum
tahu apakah diperpanjang atau tidak, tapi memungkinkan. Sangat memungkinkan,
tapi sampai sekarang belum ada arah ke situ,” tutupnya.
Dengan
antusiasme warga yang melonjak ini, program Bebas Denda PBB 2025 dinilai bukan
sekadar pengampunan denda. Ini adalah momentum penting untuk membangun kembali
budaya taat pajak di Batang, dengan harapan efek dominonya mampu mendorong
kepatuhan berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)