1.500 Sertifikat Tanah Resmi Dibagikan Kepada Warga Batang
Batang - Wajah penuh kebahagiaan terpancar dari ribuan warga yang memadati Gor Indoor Abirawa Batang. Hari itu menjadi momen bersejarah bagi mereka, saat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada sepuluh warga sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total 1.500 sertifikat tanah hak milik didistribusikan kepada masyarakat Kabupaten Batang.
Batang - Wajah penuh kebahagiaan terpancar dari ribuan warga yang memadati Gor Indoor Abirawa Batang. Hari itu menjadi momen bersejarah bagi mereka, saat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada sepuluh warga sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total 1.500 sertifikat tanah hak milik didistribusikan kepada masyarakat Kabupaten Batang.
Wakil Menteri ATR/BPN
Ossy Dermawan mengatakan, Alhamdulillah, hari ini telah mendistribusikan 1.571
sertifikat tanah. Dari jumlah tersebut, 1.500 adalah sertifikat tanah hak milik
bagi masyarakat.
“Program PTSL yang telah
berjalan sejak 2017 bertujuan untuk memetakan dan menyertifikatkan 126 juta
bidang tanah di seluruh Indonesia. Hingga kini, 120 juta bidang tanah telah
bersertifikat, menyisakan target 6 juta bidang lagi yang harus dirampungkan. Namun,
pencapaian kali ini tidak hanya tentang angka, melainkan juga bentuk inovasi
berupa sertifikat digital,” katanya saat ditemui di GOR Abirawa Batang,
Kabupaten Batang, Kamis (12/12/2024).
Harapannya, sertifikat
ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi masyarakat
dari berbagai risiko seperti duplikasi atau penipuan.
Penyerahan sertifikat ini
mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, yang
menyebutnya sebagai bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batang dan
Kantor BPN setempat.
Lani menekankan bahwa,
kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga
simbol kepastian hukum dan peningkatan ekonomi.
“Sertifikat tanah bukan
hanya selembar kertas, tetapi simbol kepastian hukum atas hak milik warga.
Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan
perlindungan hukum yang lebih baik, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah
mereka,” terangnya.
Di tengah kerumunan,
Sutrisno, warga Kecamatan Tulis, tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya.
Dengan mata berbinar, ia berkata, dengan adanya sertifikat ini, saya merasa
lebih tenang. Sekarang, tanah kami sudah memiliki kepastian hukum.
“Program PTSL di
Kabupaten Batang ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan akses
kepemilikan tanah yang sah bagi Masyarakat,” ujar dia.
Dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat memanfaatkan tanah mereka untuk meningkatkan kesejahteraan. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)