Apindo dan SPSI Sepakat Usulan Kenaikan UMK Kabupaten Batang 2025
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, selaras dengan ketetapan pemerintah pusat. Keputusan ini diambil melalui rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur tripartit pada Senin (9/12/2024).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, selaras dengan ketetapan pemerintah pusat. Keputusan ini diambil melalui rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur tripartit pada Senin (9/12/2024).
Dengan kenaikan ini, UMK
Kabupaten Batang yang sebelumnya sebesar Rp2.322.897,00 pada tahun 2024 akan
meningkat menjadi Rp2.530.838,00. Surat usulan kenaikan ini telah
ditandatangani oleh Bupati Batang dan segera diajukan kepada Gubernur Jawa
Tengah untuk mendapatkan pengesahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Batang Rahmat Nurul Fadilah menyebutkan bahwa, keputusan ini diterima baik oleh
semua pihak yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan.
“Apindo, yang mewakili
pengusaha, sangat memahami keputusan ini karena sudah menjadi ketetapan
pemerintah pusat. Mereka tidak mengajukan keberatan apa pun dan berkomitmen
untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” katanya saat ditemui di
Kantornya, Kamis (12/12/2024).
Dukungan serupa juga
datang dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batang. Ketua DPC SPSI Batang
menyatakan bahwa, pihaknya menyetujui kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, meskipun
disertai dengan harapan agar ke depan ada kajian lebih mendalam terkait upah
sektoral.
“Kami menerima kenaikan
ini, namun kami berharap kajian sektoral tetap menjadi perhatian, karena sektor
tertentu mungkin memiliki kebutuhan yang lebih spesifik,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut,
forum sepakat untuk tidak membahas UMK sektoral kali ini, mengingat
kompleksitas dan kebutuhan analisis yang lebih rinci. Kendati demikian,
kesepakatan antara Apindo, SPSI, dan pemerintah daerah menjadi sinyal positif
bahwa semua pihak mendukung langkah yang diambil demi menjaga stabilitas
ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Batang.
“Dengan usulan ini,
Kabupaten Batang berharap dapat memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat,
sekaligus menjaga daya saing investasi di daerah. Semua mata kini tertuju pada
keputusan Gubernur Jawa Tengah, yang akan menjadi penentu final apakah usulan
kenaikan UMK ini akan resmi diberlakukan. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)