Pemkab Batang Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Batang - Pada 27 November 2024 nanti, Kabupaten Batang akan menjadi saksi dari pesta demokrasi yang penuh warna dengan Pilkada Serentak 2024. Pemilihan ini akan mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang.
Batang
- Pada 27 November 2024 nanti, Kabupaten Batang akan menjadi saksi dari pesta
demokrasi yang penuh warna dengan Pilkada Serentak 2024. Pemilihan ini akan
mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Calon Bupati
dan Wakil Bupati Batang.
Asisten Administrasi dan
Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto menegaskan, pentingnya Netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilu.
“Dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan. Mereka juga diharapkan bebas dari intervensi politik
dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme,” katanya saat ditemui di Ruang
Kerjanya, Kamis (4/9/2024).
Salah satu alasan mengapa
ASN harus tetap netral dalam pemilu adalah untuk mencegah konflik kepentingan.
Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas
negara dalam mendukung peserta pemilu tertentu.
“Netralitas ASN diatur
dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Regulasi ini secara tegas
melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik dan
mengharuskan mereka untuk tidak memihak pada kepentingan manapun.
“Dalam rangka memastikan
penerapan Netralitas ini, terdapat beberapa larangan utama bagi ASN yang
meliputi, kampanye melalui media sosial, terlibat sebagai panitia atau
pelaksana kampanye, menggunakan atribut atau fasilitas negara dalam kampanye,
menghadiri acara partai politik atau penyerahan dukungan partai politik, memberikan
dukungan langsung kepada calon legislatif atau calon kepala daerah dengan
memberikan KTP,” terangnya.
Lalu, lanjut Sugeng, mencalonkan
diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan
atau merugikan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengarahkan
PNS untuk ikut kampanye, menjadi pembicara dalam acara partai politik,
mengunggah foto bersama calon dengan simbol atau gerakan yang menandakan
keberpihakan.
Sugeng berharap, dengan
adanya regulasi ini, ASN dapat lebih memahami batasan dan kode etik yang harus
dipatuhi selama masa pemilihan.
“Penerapan regulasi ini
bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan adil dan tanpa
campur tangan pihak-pihak tertentu, serta menciptakan lingkungan pemilihan yang
bersih dan transparan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)