Kapan Informasi Publik Boleh Disembunyikan? Berikut Penjelasan Komisioner KIP Jateng
Batang - Di era keterbukaan informasi, masih adakah rahasia yang boleh disimpan oleh pemerintah? Pertanyaan krusial ini terjawab dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Batang
- Di era keterbukaan informasi, masih adakah rahasia yang boleh disimpan oleh
pemerintah? Pertanyaan krusial ini terjawab dalam Sosialisasi Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Komisioner Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti, mengungkapkan seluk-beluk
informasi yang boleh dikecualikan dari akses publik.
“Badan publik boleh kok
menolak permohonan informasi terhadap informasi yang dikecualikan,” katanya
saat dihubungi melalui gawai, Jumat (30/8/2024).
Namun, Ermy menekankan
bahwa pengecualian ini bukan kartu bebas untuk menutup-nutupi informasi. Pengecualian
informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi.
“Menariknya, bahkan
ketika sebagian informasi dianggap rahasia, badan publik tidak bisa langsung
menolak seluruh dokumen. Badan publik tidak dapat menjadikan pengecualian
sebagian informasi dalam suatu salinan informasi publik sebagai alasan untuk
mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik,”
jelasnya.
Ketentuan ini juga
mengatur tentang jangka waktu pengecualian. Badan publik wajib mempertimbangkan
jangka waktu pelayanan informasi publik dalam rangka pengecualian informasi
publik.
“Sosialisasi ini membuka
mata publik bahwa meski ada informasi yang bisa dikecualikan, proses
pengecualiannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi
langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dan
kepentingan negara yang lebih luas,” tegasnya.
Dengan pemahaman yang lebih
baik tentang aturan ini, diharapkan baik pemerintah maupun masyarakat dapat
bekerja sama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan
akuntabel di Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng, Edo/Siska)