Antisipasi Adanya Korupsi, Dispermades Batang Resmi Wajibkan Transaksi Non Tunai Untuk Desa
Batang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang meresmikan transaksi non tunai desa melalui siskeudes online - siskeudeslink - CMS dari Bank Jateng di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (5/8/2024).
Batang
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang meresmikan
transaksi non tunai desa melalui siskeudes online - siskeudeslink - CMS dari
Bank Jateng di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (5/8/2024).
Transaksi non tunai desa
akan wajib digunakan di 15 kecamatan dan 239 desa di Kabupaten Batang.
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini melakukan peresmian transaksi non
tunai desa aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online, siskeudeslink, dan
CMS.
“Tujuannya untuk
menghindari berbagai macam risiko pembayaran dan mempermudah penggunaan bagi
desa karena transparan dan mudah dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Contoh risikonya
mengantisipasi adanya korupsi, kehilangan uang waktu diambil, dan pemakaian
uang secara pribadi sebelum digunakan. Transaksi non tunai desa ini bisa
digunakan pada semua pembayaran yang digunakan melalui APBDes.
Ia menyebutkan, Siskeudes
Online merupakan sebuah platform berbasis website yang terintegrasi dengan
aplikasi Siskeudes.
“Hal ini sebagai solusi
administrasi desa secara online yang mendukung transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa. Jadi, semua transaksi desa dilakukan melalui non
tunai dengan dasar peraturan Kemendagri dan Bupati kegiatannya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala
Dispermades Batang Rusmanto mengatakan, kegiatan ini sebetulnya sudah diujicoba
pada tahun 2023 bulan November dan Desember.
“Pada ujicoba itu sudah
90 persen semua kegiatan transaksi dilakukan non tunai melalui CMS dari Bank
Jateng. Untuk itu, pada hari ini sudah diresmikan transaksi non tunai desa yang
ke depannya tinggal menyesuaikan regulasi penyempurnaan,” ujar dia.
Transaksi non tunai bisa
digunakan pada berbagai jenis pembayaran desa yakni pengelolaan dana desa, ADD,
DHP dan bantuan keuangan.
“Petugas bertanggungjawab melakukan pengisian
transaksi non tunai desa melalui admin desa yang nantinya akan di cek oleh
Sekretaris Desa dan Kepala Desa,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)