PMK Tak Ditemukan, Ternak Tetap Wajib Ber-SKKH
Batang - Menjelang Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban, Dinas Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) Batang menghadirkan Juru Penyembelih Halal (Juleha), untuk kembali diedukasi. Bahwa meski Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum ditemukan, ternak yang akan dikurbankan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Batang -
Menjelang Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban, Dinas Dinas Kelautan,
Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) Batang menghadirkan Juru Penyembelih
Halal (Juleha), untuk kembali diedukasi. Bahwa meski Penyakit Mulut dan Kuku
(PMK) belum ditemukan, ternak yang akan dikurbankan wajib memiliki Surat
Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Dislutkanak Batang
Windu Suriadji mengatakan, sampai saat ini belum ada hewan ternak yang
terindikasi PMK maupun LSD. Kendati demikian, para takmir masjid dan Juleha
tetap diundang untuk kembali diedukasi agar dalam proses penyembelihan tetap
sesuai syariat Islam.
“Kami tekankan agar
daging kurban itu tetap Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), sebelum dikonsumsi,”
katanya, usai membuka Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban, di Aula Hotel Dewi
Ratih Batang, Kabupaten Batang, Rabu (29/5/2024).
Meski belum ada temuan
ternak yang terindikasi PMK, Dislutkanak bersama jajaran Polres dan Kodim
Batang, mulai intens melakukan pemantauan langsung ke pusat-pusat penjualan
hewan kurban.
Sementara itu, Kepala bidang
Peternakan dan Kesehatan Hewan Dislutkanak Batang Syam Manohara menerangkan,
kepemilikan SKKH menjadi penting karena merupakan patokan bagi calon hewan
kurban.
“Ini demi memberikan
kepastian, hewan yang akan disembelih sudah sesuai berat, usai hingga kondisi
kesehatannya,” ujar dia.
Jumlah keseluruhan hewan
kurban yang tersebar di Kabupaten Batang mencapai 17 ribu ekor. Berdasarkan
data 2023 lalu, hewan yang telah dipotong sebanyak 2.068 ekor sapi, 2 ekor
kerbau dan 3.741 ekor kambing/domba. (MC Batang, Jateng/Heri/Sri Rahayu)