Kantor Bea Cukai Tegal Berhasil Amankan 8.800.000 Rokok Ilegal
Batang - Petugas Kantor Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Batang berhasil merazia sekitar 8.800.000 batang rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Batang -
Petugas Kantor Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Batang berhasil
merazia sekitar 8.800.000 batang rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Rokol ilegal tersebut
merupakan hasil penindakan dari Januari hingga akhir April 2024 yang melibatkan
wilayah kerja dari kabupaten Brebes hingga Batang.
Hal tersebut disampaikan
Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan usai mengisi
sosiisasi ketentuan di Bidang Cukai Tembaku dari DBHCHT Bidang Penegakan Hukum
di Kantor Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (28/5/2024).
“Kabupaten Tegal menjadi
lokasi dengan penindakan rokok ilegal paling banyak. Rokok ilegal memiliki
berbagai bentuk, termasuk yang menggunakan cukai palsu atau bahkan tanpa cukai
sama sekali. Harga rokok ilegal bisa jauh lebih murah,” jelasnya.
Para produsen rokok
ilegal mendapatkan keuntungan besar, karena perbedaan harga ini. Untuk mencegah
peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait cukai ke
toko-toko kelontong dan pasar-pasar tradisional.
“Hal itu bertujuan untuk
mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara
rokok legal dan illegal. Filosofi cukai bertujuan untuk memperkenalkan
identifikasi pita cukai sebagai identitas agar masyarakat dapat memahami
perbedaan antara rokok legal dan ilegal,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia,
dana cukai yang diperoleh dikembalikan ke masyarakat yang memiliki manfaat,
termasuk jaminan kesehatan sosial.
Sementara itu, Camat
Bandar Batang Muhammad Nashruddin menyatakan, bahwa meskipun beberapa operasi
telah dilakukan dan ditemukan peredaran rokok ilegal, temuan tersebut tidak
signifikan.
Namun, ia mengapresiasi
kegiatan sosialisasi yang bertujuan meminimalisir peredaran rokok ilegal di
Kecamatan Bandar.
“Sosialisasi ini penting
agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai, yang
memiliki makna sebagai pungutan untuk negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujar
dia.
Ia berharap, peredaran
rokok ilegal di Kabupaten Batang dapat benar-benar diminimalisir, bahkan hingga
mencapai nol rokok ilegal. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)