Bawaslu Batang Sosialisasi Penyelesaian Sengketa KPU dengan Partai Politik

Batang - Semakin dekatnya Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batang menggelar sosialisasi persiapan penyelesaian sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik (Parpol) di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Selasa (7/11/2023).
Batang - Semakin
dekatnya Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batang menggelar
sosialisasi persiapan penyelesaian sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Partai Politik (Parpol) di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Selasa
(7/11/2023).
Sosialisasi tersebut
diikuti peserta dari perwakilan Parpol, KPU Kabupaten Batang, serta Panwascam.
Koordinator Divisi
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang Akhmad Farikhin mengatakan, kegiatan
sosialisasi ini agar diketahui bersama proses mekanisme alur proses penanganan
sengketa Pemilu antara peserta Pemilu dan juga Parpol, serta sengketa Pemilu
antara peserta dan penyelenggara Pemilu.
“Karena baru kemarin
telah ditetapkan calon tetap daftar DPRD Kabupaten Batang sebagaimana pada
tanggal 3 November 2023 calon DPRD Kabupaten Batang sejumlah 648 Daftar
Calon Tetap (DCT),” jelasnya.
Penyelesaian sengketa
ini ditunjukkan kepada komisioner KPU Batang yang baru dilantik kemarin untuk
mengetahui undang-undang pemilu. Apalagi Komisioner KPU Batang yang baru Incumbent
atau petahana hanya satu orang saja.
“Objek sengketa nanti
pasti ada, apabila peserta Pemilu mempunyai kepentingan langsung akibat dari
dikeluarkan keputusan yang dianggap merugikan,” tegasnya.
Dalam Pemilu nanti, potensi
pihak-pihak yang merasa hak-haknya dirugikan akan ada. Untuk itu, perlu
diketahui proses penyelesaian sengketa Pemilu tersebut.
“Sengketa sendiri
dibedakan menjadi dua yakni sengketa ringan dan sengketa berat yang bisa jadi
pelanggaran, seperti sengketa ringan terjadi kalau ada pihak menutupi alat
peraga kampanye yang lainnya dan sengketa ringan kalau ada pihak menyobek alat
peraga kampanye yang lainnya,” terangnya.
Sementara itu,
Akademisi UNDIP Semarang Nur Hidayat Sardini mengatakan, sosialisasi sengketa
ini terbukti efektif mampu meredakan ketegangan dan kewenangan eksekuotirial.
Kalau dulu kita mengalami kesulitan karena persoalan dasar hukumnya belum
jelas.
“Untuk sekarang sudah
sangat mudah, karena ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sempurna yang
didalamnya kerangka hukum dan forum penyelenggaraannya ada,” tuturnya.
Misalnya ada money politik,
Bawaslu harus tahu yang sebenarnya gampang dideteksi, sehingga siapa pelakunya
seharusnya sudah tahu.
Ia juga mengatakan, cara
mengatasinya Bawaslu pasti sudah ahlinya dengan aturan-aturan untuk
mencegahnya. Jadi yang diperlukan adalah semangat untuk pengawasan.
“Pengawasan sendiri, ada
dua yakni pasif itu hanya menerima laporan peserta pemilu dan aktif itu Bawaslu
harus bisa mencari serta menemukan seluruh kejadian wilayah di Kabupaten Batang,”
ujar dia.
Ia berharap, semoga di Kabupaten Batang sengketa
Pemilu 2024 tidak ada kejadian yang bermasalah dan mudah-mudahan lancar
semuanya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)