Dinsos Batang : Bantuan PKH Sudah Terealisasikan 64.218 KPM
Batang - Penyaluran bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disalurkan di Kabupaten Batang. Bantuan yang mereka nanti-nantikan mulai disalurkan oleh Kementerian Sosial. Itu artinya Kemensos telah menyalurkan bantuan PKH yang terakhir di tahun 2022.
Batang - Penyaluran
bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)
sudah disalurkan di Kabupaten Batang. Bantuan yang mereka nanti-nantikan mulai
disalurkan oleh Kementerian Sosial. Itu artinya Kemensos telah menyalurkan bantuan
PKH yang terakhir di tahun 2022.
Bantuan PKH tahap 4 ini
juga disalurkan bersamaan dengan bantuan sembako (BPNT) periode bulan Oktober,
November, Desember.
“Kabupaten Batang sudah
kita salurkan per 5 Desember 2022 ini sudah terealisasikan 64.218 KPM dari
total 64.595 KPM dengan rincian PKH ada 28.000 KPM dan Non PKH ada 36.595 KPM,”
kata Kepala Dinas Sosial Batang Joko Tetuko saat ditemui di Kantor Dinas Sosial
Kabupaten Batang, Rabu (7/12/2022).
Berbeda dengan tahap
sebelumnya yang disalurkan melalui Bank Himbara, pada tahap 4 ini bantuan PKH
disalurkan melalui PT POS. Kerjasama antara Kementerian Sosial dengan PT POS
dalam hal penyaluran bantuan PKH bukanlah yang pertama kali. Jauh sebelum
kerjasama dengan Bank Himbara, Kemensos telah lama menggandeng PT POS sebagai
lembaga bayar, yaitu mulai dari sejak adanya PKH tahun 2007 hingga tahun 2017.
“Dalam mekanisme
penyaluran bantuan, PT POS menyediakan beberapa titik salur, diantaranya balai
desa, kantor kecamatan, atau kantor POS di setiap kecamatan,” jelasnya.
Hal ini bertujuan agar
KPM tidak terlalu jauh dalam mengambil bantuan Selanjutnya, KPM PKH datang ke
titik salur tersebut dengan membawa undangan yang sebelumnya diberikan oleh
pendamping PKH serta membawa KTP sebagai bukti bahwa penerima yang benar.
Total biaya yang sudah
dikeluarkan Kementerian Sosial untuk Kabupaten Batang sebesar
Rp73.769.425.000,00. Ada 377 KPM yang belum mengambil bantuan. Terakhir bantuan
dapat diambil pada tanggal 31 Desember 2022 jika lebih dari itu tidak diambil
uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
“Makanya masyarakat
Kabupaten Batang yang belum mengambil silahkan secepatnya diambil terpenting
datanya sudah valid,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)