Home / Berita / Kegiatan Keagamaan / WARGA PENGHAYAT KEPERCAAAN DI BATANG MINTA DIAKUI OLEH PEMERINTAH

Berita

Warga Penghayat Kepercaaan di Batang Minta Diakui Oleh Pemerintah

Batang - Meskipun Pemerintah Republik Indonesia melindungi warga untuk semua golongan, suku, agama dan di mata hukum semua warga negara sama. Namun, rasa trauma masih dimiliki warga Penghayat Kepercaaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Batang.

Batang - Meskipun Pemerintah Republik Indonesia melindungi warga untuk semua golongan, suku, agama dan di mata hukum semua warga negara sama. Namun, rasa trauma masih dimiliki warga Penghayat Kepercaaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Batang.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Romo A. Yanto, saat ditemui usai Pembinaan MLKI di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (6/12/2022).

Ia menyebutkan anggota MLKI di Kabupaten Batang ada sekitar 1.534 orang dan bahkan masih banyak yang belum tergabung.

“Banyak orang lama yang tidak mau tergabung bersama kita. Karena ada semacam trauma, mengko gek gek aku dikumpulke neng Kabupaten Batang mengko moro moro dicekel (Nanti Kalau aku dikumpulkan di Batang tiba tiba ditangkap). Sampai saya bilang pada mereka kalau mau ditangkap dipenjara biar saya dulu. Saya ini Bapakmu, sehingga mereka pada sadar dan mau kita kumpulkan,” jelasnya.

Ia pun menyatakan, bahwa di Kabupaten Batang sudah melaksanakan pendidikan bagi anak pengahayat, dimulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Tapi sayang untuk mendapatkan guru pengajar penghayat kepercayaan ditingkat SMA yang dikoordinasinya ke tingkat provinsi belum ada,” katanya.

Ia berharap, kepada Pemprov ada kuota guru penghayat kepercayaan untuk SMA maupun di Perguruan Tinggi.

“Fakultas penghayat kepercayaan sudah ada di Untag Semarang yang nanti lulusannya bisa menjadi guru di masing masing tingjatan sekolah,” terangnya.

Ia memenyebutkan saat ini di Kabupaten Batang sudah tidak ada lagi warga penghayat yang mengalami diskriminatif.

“Alhamdulillah dengan adanya judicial refview MK dan semacam keputusan MK. Saya dimintai Disdukcapil agar anggota saya mengisi kolom agama dicantumkan penghayat kepercayaan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pemkab Batang untuk memberikan bantuan atau hibah tanah untuk sarana ibadah dan tempat pemakaman bagi warga penghayat kepercayaan.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang Agung Wisnu Barata menyatakan, pembinaan bagi MLKI ini untuk mencipatkan keharmonisan dalam kehidupan.

“Pembinaan ini untuk keharmonisan dalam kehidupan baik yang beragama maupun pengahayat kepercayaan. Sehingga Batang aman, kondusif,” tandasnya.

Sekretaris Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kasi Intelejen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menjelaskan bahwa Tim  Pakem tugasnya untuk mengawasi hadirnya negara terhadap pengakuan warga penghayat kepercayaan.

Hal itu sesuai dengan Penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 bahwa perlindungan hukum diberikan pada agama yang dianut (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu) serta agama-agama lain.

“Ini terkait pencegahan atau penodaan terhadap agama. Kami Tim Pakem khusus ini kita memberikan rambu rambu agar tidak terjadi pelanggaran oleh para penghayat yang berimbas pada pidana,” ujar dia. (MC Batang, Jateng, Edo/Jumadi)