Warga Penghayat Kepercaaan di Batang Minta Diakui Oleh Pemerintah
Batang - Meskipun Pemerintah Republik Indonesia melindungi warga untuk semua golongan, suku, agama dan di mata hukum semua warga negara sama. Namun, rasa trauma masih dimiliki warga Penghayat Kepercaaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Batang.
Batang - Meskipun
Pemerintah Republik Indonesia melindungi warga untuk semua golongan, suku, agama
dan di mata hukum semua warga negara sama. Namun, rasa trauma masih dimiliki
warga Penghayat Kepercaaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Batang.
Hal itu disampaikan
Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Indonesia (MLKI), Romo A. Yanto, saat ditemui usai Pembinaan MLKI di Aula
Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (6/12/2022).
Ia menyebutkan anggota
MLKI di Kabupaten Batang ada sekitar 1.534 orang dan bahkan masih banyak yang
belum tergabung.
“Banyak orang lama yang
tidak mau tergabung bersama kita. Karena ada semacam trauma, mengko gek gek
aku dikumpulke neng Kabupaten Batang mengko moro moro dicekel (Nanti Kalau
aku dikumpulkan di Batang tiba tiba ditangkap). Sampai saya bilang pada
mereka kalau mau ditangkap dipenjara biar saya dulu. Saya ini Bapakmu, sehingga
mereka pada sadar dan mau kita kumpulkan,” jelasnya.
Ia pun menyatakan,
bahwa di Kabupaten Batang sudah melaksanakan pendidikan bagi anak pengahayat,
dimulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah
Menengah Atas (SMA).
“Tapi sayang untuk
mendapatkan guru pengajar penghayat kepercayaan ditingkat SMA yang
dikoordinasinya ke tingkat provinsi belum ada,” katanya.
Ia berharap, kepada
Pemprov ada kuota guru penghayat kepercayaan untuk SMA maupun di Perguruan
Tinggi.
“Fakultas penghayat
kepercayaan sudah ada di Untag Semarang yang nanti lulusannya bisa menjadi guru
di masing masing tingjatan sekolah,” terangnya.
Ia memenyebutkan saat
ini di Kabupaten Batang sudah tidak ada lagi warga penghayat yang mengalami
diskriminatif.
“Alhamdulillah dengan
adanya judicial refview MK dan semacam keputusan MK. Saya dimintai Disdukcapil
agar anggota saya mengisi kolom agama dicantumkan penghayat kepercayaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan,
Pemkab Batang untuk memberikan bantuan atau hibah tanah untuk sarana ibadah dan
tempat pemakaman bagi warga penghayat kepercayaan.
Sementara itu, Kepala
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang Agung Wisnu Barata menyatakan,
pembinaan bagi MLKI ini untuk mencipatkan keharmonisan dalam kehidupan.
“Pembinaan ini untuk
keharmonisan dalam kehidupan baik yang beragama maupun pengahayat kepercayaan.
Sehingga Batang aman, kondusif,” tandasnya.
Sekretaris Tim Pengawasan
Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kasi Intelejen
Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menjelaskan bahwa Tim Pakem
tugasnya untuk mengawasi hadirnya negara terhadap pengakuan warga penghayat
kepercayaan.
Hal itu sesuai dengan
Penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 bahwa
perlindungan hukum diberikan pada agama yang dianut (Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha dan Kong Hu Cu) serta agama-agama lain.
“Ini terkait pencegahan
atau penodaan terhadap agama. Kami Tim Pakem khusus ini kita memberikan rambu
rambu agar tidak terjadi pelanggaran oleh para penghayat yang berimbas pada
pidana,” ujar dia. (MC Batang, Jateng, Edo/Jumadi)